Simak Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax DJP

Penerapan sistem perpajakan yang efisien dan modern menjadi kebutuhan bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak nasional terus melakukan inovasi, salah satunya dengan menghadirkan sistem Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari Reformasi Administrasi DJP yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien. Dalam konteks ini, perubahan data wajib pajak menjadi bagian penting dari proses administrasi yang harus dipahami oleh seluruh pihak terkait.

 

Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, memudahkan wajib pajak untuk melakukan perubahan data secara online melalui berbagai saluran. Ini merupakan langkah besar menuju pelayanan pajak yang lebih fleksibel dan responsif, tanpa mengharuskan wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Artikel ini akan mengulas tata cara perubahan data wajib pajak menggunakan aplikasi Coretax berdasarkan Buku Manual Coretax 2024.

 

 

Gambaran Umum Perubahan Data Wajib Pajak

 

Sistem Coretax mengakomodasi perubahan data wajib pajak melalui berbagai metode dan saluran digital. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat melakukan perubahan informasi, seperti identitas pribadi, alamat utama, dan objek pajak bumi dan bangunan (PBB), tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik. Tersedia empat submenu utama dalam proses perubahan data wajib pajak, yaitu:

 

  • Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)
  • Main Address Change (Perubahan Alamat Utama)
  • Land & Building Tax Object Update (Perubahan Data Obyek Pajak PBB P5L)
  • PSME Data Update with Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perubahan Perdirjen)

 

Nantinya, seluruh proses ini dapat dilakukan melalui portal Coretax di mana wajib pajak dapat login dan mengikuti panduan yang ada.

 

Baca juga: Perubahan Data Wajib Pajak dan Perubahan Alamat Wajib Pajak, Apa Bedanya?

 

 

Proses Perubahan Identitas Wajib Pajak (Taxpayer Identity)

 

  1. Langkah pertama untuk melakukan perubahan identitas wajib pajak adalah login ke dalam sistem Coretax dengan memasukkan username (NPWP/NIK) dan password.
  2. Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat memilih menu “My Portal” dan melanjutkan ke submenu “Data Update” kemudian “Taxpayer Identity”. Pada tahap ini, wajib pajak dapat mengubah berbagai informasi yang berkaitan dengan identitas perpajakan, seperti Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data rekening bank, atau informasi lainnya. Sistem akan secara otomatis menampilkan data yang sudah terdaftar sebelumnya, dan wajib pajak hanya perlu memperbarui data yang ingin diubah.
  3. Setelah mengisi data dengan benar, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan rekening bank terbaru jika ada perubahan rekening. 
  4. Setelah semua data terisi, wajib pajak akan diminta menyetujui pernyataan, lalu mengirimkan permohonan perubahan data. 
  5. Sistem kemudian akan menampilkan bukti penerimaan surat yang bisa diunduh sebagai tanda bahwa permohonan telah diajukan.

 

 

Proses Perubahan Alamat Utama (Main Address Change)

 

Wajib pajak yang ingin memperbarui alamat utama juga dapat melakukannya melalui sistem Coretax. Caranya cenderung serupa dengan perubahan identitas. 
 

  1. Pilih submenu Main Address Change di menu “Data Update”. Pada halaman ini, sistem akan menampilkan alamat yang telah terdaftar sebelumnya, dan wajib pajak dapat menggantinya dengan alamat baru.
  2. Kemudian wajib pajak perlu mengisi detil alamat baru seperti provinsi, kota, kecamatan, kode pos, dan data geometris. Penting untuk memastikan bahwa semua informasi sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung, seperti surat kontrak sewa jika alamat baru merupakan lokasi sewa.
  3. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, wajib pajak dapat melanjutkan ke bagian pernyataan dan mengirimkan permohonan perubahan. 
  4. Sistem akan memberikan bukti penerimaan yang bisa diunduh.

 

 

Perubahan Data Objek Pajak PBB (Land & Building Tax Object Update)

 

Bagi wajib pajak yang ingin memperbarui data terkait objek pajak bumi dan bangunan, langkah-langkahnya juga cukup mudah.

 

  1. Melalui submenu Land & Building Tax Object Update, wajib pajak bisa mencari objek pajak yang ingin diubah dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP).
  2. Setelah menemukan objek pajak yang dimaksud, wajib pajak dapat memperbarui data seperti luas tanah, nomor izin usaha, dan informasi terkait lainnya. Sama seperti proses sebelumnya, dokumen pendukung seperti sertifikat tanah atau dokumen perizinan lainnya perlu diunggah untuk mendukung perubahan data.
  3. Setelah permohonan diajukan, sistem akan memberikan bukti tanda terima yang bisa diunduh.

 

Baca juga: Ini 14 Pokok Perubahan Bisnis Registrasi Administrasi Wajib Pajak

 

 

Perubahan Data Pemungut PPN PMSE (PMSE Data Update with Decree Change)

 

Terakhir adalah perubahan data terkait Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal).

  1. Wajib pajak dapat memilih submenu PMSE Data Update with Decree Change di menu “Data Update”. Proses ini memungkinkan perubahan data pemungut PPN berdasarkan perubahan aturan atau keputusan direktorat.
  2. Wajib pajak dapat memperbarui informasi terkait dan mengunggah dokumen pendukung yang relevan untuk menyelesaikan proses ini. Sistem akan memberikan konfirmasi berupa bukti penerimaan yang juga bisa diunduh.

 

 

Keunggulan Coretax dalam Perubahan Data Wajib Pajak

 

Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan bagi wajib pajak, terutama dalam hal fleksibilitas dan kemudahan akses. Dengan adanya Coretax, perubahan data wajib pajak kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, mengurangi ketergantungan pada layanan fisik di KPP. Fitur-fitur seperti omnichannel dan validasi data otomatis melalui sumber data terpercaya (misalnya, Dukcapil) juga meningkatkan akurasi dan keamanan data.

 

Keunggulan lainnya adalah integrasi dengan berbagai platform seperti OSS (Online Single Submission) untuk pengusaha dan AHU (Administrasi Badan Hukum) untuk badan Usaha yang memperluas opsi pendaftaran dan perubahan data. Ini memastikan bahwa semua informasi wajib pajak tetap terhubung dan tersinkronisasi dengan baik di berbagai sistem pemerintah.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News