Perubahan Data Wajib Pajak dan Perubahan Alamat Wajib Pajak, Apa Bedanya?

Dalam melakukan perubahan data wajib pajak, perlu diperhatikan 2 hal berikut ini :

  • Data maupun informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya
  • Perubahan data sebagaimana yang dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni :

  • secara elektronik melalui kanal resmi DJP di Kring Pajak (1-500-200) atau live chat pada situs web resmi DJP dengan akses pajak.go.id dan jam operasional 08.00 – 16.00 WIB.
  • Dan/atau secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data pada Wajib Pajak.

Penyelesaian Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Penyelesaian dilakukan oleh Dirjen Pajak yang menunjuk KPP atau pejabat dalam melakukan perubahan data wajib pajak, dimana perubahan dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau penyampaian Bukti Penerimaan Setoran (BPS) dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Dalam perubahan data Wajib Pajak yang dilakukan apabila menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT, maupun SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kartu NPWP, SKT, maupun SPPKP.

Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak :

  • Melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  • Secara langsung
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

Para wajib pajak seringkali menyangka bahwa perubahan alamat adalah sama dengan perubahan data. Padahal keduanya merupakan hal yang sama sekali berbeda. Perubahan data berbeda dengan pindah alamat wajib pajak. Karena, dalam perubahan data, WP tidak perlu diberikan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.

Dasar hukumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Merujuku Pasal 28 ayat 1, perubahan data terjadi dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya.

Perubahan Data NPWP

Yang termasuk dalam perubahan data NPWP, sebagai berikut:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. Perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  6. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Pindah Alamat NPWP

Pengubahan atau penggantian alamat NPWP sering dilakukan ketika seseorang pindah domisili. Misalnya, orang pindah KTP dari Kabupaten Lembata ke Jakarta. 

Biasanya, untuk memudahkan administrasi perlu untuk pindah alamat NPWP. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Merujuk Pasal 33 ayat (1) PER-02/PJ/2018 begini syaratnya

Wajib Pajak dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.

Baca juga Data NIK dan NPWP Belum Cocok, DJP Akan Minta Klarifikasi

Tata Cara Ubah Data NPWP dan Alamat NPWP

Setelah tahu perbedaan antara perubahan data NPWP dengan ubah alamat NPWP, berikut ini adalah tata cara untuk mengajukan permohonan.

Tata Cara Perubahan Data WP Online

Merujuk Pasal 29 PER-02/PJ/2018 tata cara permohonan perubahan data NPWP adalah sebagai berikut

  • Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id.
  • Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Cara Perubahan Data WP Manual

  • Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  1. langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
  • Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan perubahan data Wajib Pajak ke KPP.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Tata Cara Pemindahan Alamat WP Online

  • Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id.
  • Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
  • Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Baca juga Transparansi Pajak Pada Presidensi G20 Indonesia

Cara Pindah Alamat NPWP Online

  • Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
  • Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:
  1. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan:
  1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.