Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp24,12 Triliun Hingga April 2024

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp24,12 trilun hingga 30 April 2024. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, data pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil penerimaan dari tahun 2020 dengan rincian Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp2,6 triliun hingga April 2024 ini.

Sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp19,5 triliun. Adapun hingga Aprl 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan, dan satu pencabutan data pemungut.

Enam penunjukan baru tersebut meliputi Ahrefs Pte. Ltd., Tradeshift Holdings, Inc., Evernote Corporation, Amazon EU S.à r.l., Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Sementara satu pembetulan yakni Alexa Internet dan satu pencabutan yakni Aleepic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch.

Selain pajak dari sektor PMSE, DJP juga mencatat penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebanyak Rp689,84 miliar hingga April 2024. Jumlah tersebut merupakan hasil penerimaan sejak tahun 2022 dengan rincian penerimaan Rp246,45 pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp222,56 miliar pada tahun 2024 (hingga bulan April). Rincian penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca juga: Pajak Kripto: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung

Selain sektor PMSE dan kripto, DJP juga mencatat penerimaan pajak fintech (peer-to-peer/P2P lending) yang menyumbang penerimaan sebesar Rp2,02 trilliun hingga April 2024. Rinncian penerimaan pajak fintech tersebut terdiri dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada 2024 (hingga bulan April).

Pajak yang diterima dari fintech terdiri dari PPh Pasal 23 atas buna pinjaman yang diterima wajip pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp696,78 miliar, PPh Pasla 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.

Penerimaan pajak lainnya yaitu pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyentuh Rp1,91 triliun. Rincian penerimaan pajak SIPP yaitu Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp388,84 miliar pada tahun 2024 (hingga bulan April).

Baca juga: Ketahui Perbedaan PSE dan PMSE

Potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sangatlah besar. Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Pemerintah juga akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang kompeten sesuai dengan peraturan yang berlaku agar makin memperbesar peluang penerimaan pajak dari sektor PMSE yang melakukan penjualan produk dari luar negeri kepada konsumen yang berada di Indonesia.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News