Terdapat banyak masyarakat yang belum memahami terkait perbedaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berhubungan dengan Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya, Neilmaldrin mengatakan PSE merupakan penyelenggara yang mengelola, menyediakan, dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan, PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkast dan prosedur elektronik.
Baca juga: Perusahaan Ini Terblokir Kominfo, Simak Kewajiban Perpajakannya!
Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
Dasar hukum pengaturannya pun berbeda. PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan bahwa setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Kemudian, tidak semua PSE merupakan pelaku PMSE. Contohnya ialah Zenius.net. PSE ini belum menjadi pemungut PPN PMSE, karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi lebih dari Rp600 juta setahun atau traffic lebih dari 12.000 setahun.
Baca juga: Paypal Tak Daftar PSE, Diduga Adanya Faktor Perpajakan
Oleh sebab itu. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo mengenai PSE dan meminta masyarakat untuk mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.
Selanjutnya, Neil pun meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Dirjen Pajak atas hal ini. menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan terkait penertiban PSE oleh Kominfo yang akan mengganggu penerimaan pajak. Lebih lanjut, mungkin memang akan terdapat perlambatan penerimaan PPN apabila PSE yang tidak tertib di Kominfo menjadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal ini masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat secara jelas situasi terkini.









