Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan aturan perpajakan terbaru mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022. Terbitnya peraturan ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf f UU KUP s.t.d.d UU HPP dan Pasal 22 ayat (2) UU PPh s.t.d.d UU HPP.
Merujuk pada Pasal 2 PMK 58/2022, pihak lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Pihak lain yang dimaksud adalah marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan.
Adapun, penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak lain selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan. Pajak yang dikenakan terdiri dari PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
Pihak lain dan rekanan tersebut harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak lain atau rekanan untuk diberikan NPWP. Kemudian, melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga Ini Dia Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak
Objek Pemungutan, Tarif, dan Saat Penyetoran Pajak
Penyerahan BKP atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lain dipungut PPN sebesar 11% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice.
Sementara penghasilan rekanan pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, atau sewa harta melalui pihak lain dipungut/dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice. PPh yang dipungut tersebut merupakan kredit pajak bagi Rekanan Pemerintah atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari Rekanan Pemerintah.
Selanjutnya, PPN dan PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan oleh pihak lain setiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Pihak Lain Tidak Melakukan Pemungutan Pajak
Pihak lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dalam hal sebagai berikut:
- Pembayaran terkait penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan Wajib Pajak orang pribadi
- Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dengan mekanisme pembayaran langsung.
Sementara itu, pihak lain tidak melakukan pemungutan PPN dalam hal sebagai berikut:
- Penyerahan atas barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN
- Penyerahan atas barang atau jasa yang tidak pungut PPN atau dibebaskan dari PPN
- Penyerahan atas jasa angkutan umum oleh orang pribadi
- Penyerahan atas barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dengan mekanisme pembayaran langsung.
Baca juga Aturan Baru PMK-71/PMK.03/2022, Simak Informasinya Disini!
SPT Masa Bagi Pihak Lain
Pihak lain wajib melaporkan pajak yang dipungut PPh maupun PPN termasuk PPnBM melalui SPT Masa Unifikasi PPh dan SPT Masa PPN 1107 PUT paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
Data invoice yang dibuat melalui saranan atau sistem pihak lain dipertukarkan secara elektronik dengan DJP melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Dalam hal SPT Masa bagi pihak lain belum tersedia, maka SSP akan dipersamakan dengan SPT, sepanjang data invoice sudah disampaikan pihak lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Simulasi Perhitungan
Pada 10 Oktober 2022, Satker X melakukan belanja laptop kepada rekanan PT AB (bukan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) di marketplace Z yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan dengan total belanja Rp 25.000.000, maka:
- Marketplace Z wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 125.000 (0,5% × Rp 25.000.000) dan PPN sebesar Rp 2.750.000 (11% × Rp 25.000.000), kemudian disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 November 2022.
- Marketplace Z wajib melaporkan pungutan negara berupa PPh Pasal 22 dan PPN sebesar total Rp 2.875.000 yang telah dipungut paling lambat tanggal 20 November 2022 (20 hari setelah masa Oktober berahir).









