Glosarium Pajak: PMSE

Apa Itu PMSE? 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa: 

  1. Penggunaan hak cipta, merek dagang, formula, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya 
  2. Penggunaan atau peralatan/perlengkapan atau ilmiah, hak menggunakan industrial dan komersial
  3. Penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk pemanfaatan barang digital.

 

Apa Kriteria Menjadi PMSE?

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berikut kriteria menjadi pelaku usaha dalam PMSE: 

  • Nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan 
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan yang ditetapkan oleh DJP.

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

 

Berapa Tarif PPN PMSE?

PPN PMSE dikenakan tarif sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri. 

Dengan adanya asas keadilan dan pemeratan pengenaan pajak, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Baca juga: Glosarium Pajak: Kredit Pajak PPh dan PPN