Pajak Kripto: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung

Babak baru dalam transaksi bitcoin atau Cryptocurrency telah dimulai dengan pengakuan secara legal perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui pemberlakuan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 tahun 2015 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Perdagangan aset kripto mencapai Rp 600 miliar sampai dengan Rp 700 miliar setiap harinya. Besaran ini akan bertambah secara signifikan setiap tahunnya akibat dari meningkatnya kepopuleran transaksi aset kripto di dunia. Negara-negara di dunia telah melegalkan aset kripto sebagai alat tukar, seperti di negara Amerika Serikat, Jepang, hingga Venezuela.

Negara tersebut mengadopsi aset kripto sebagai alat tukar melebihi negara maju lainnya dikarenakan mata uang mereka dalam hal ini Bovilar yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat akibat dari nilai uang yang terus mengalami penurunan.

Dengan semakin populernya aset kripto di Dunia, tak terkecuali di Indonesia kelak kemungkinan aset kripto dapat menjadi aset yang diperjualbelikan hingga menjadi alat tukar pengganti mata uang. Tentunya permintaan terhadap aset kripto semakin besar tingkat perdagangan kripto pun semakin tinggi. Sebelum tahun 2022 aturan terkait perdagangan aset kripto belum dikeluarkan, sehingga pada tanggal 1 Mei 2022 diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemajakan aset kripto.

 

Dasar Hukum Aset Kripto

Di negara maju lainnya telah lebih dahulu melegalkan perdagangan aset kripto. Pengenaan pajaknya pun berbeda-beda di setiap negara. Contohnya di negara Amerika Serikat, pemajakan atas aset kripto dipersamakan dengan pemajakan aset property. Selain itu, negara Australia yang menyiapkan aturan pemajakan aset kripto dan berlaku mulai 1 Maret 2022. Menariknya, di Inggris telah menetapkan bitcoin atau aset kripto sebagai mata uang asing. 

Lain hal di negara maju di Kawasan Asia yakni Jepang, memberlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah tetapi dikecualikan dari pajak konsumsi. Tentu dari negara-negara di dunia tersebut dapat ditinjau bahwa perlakuan atas bitcoin atau Cryptocurrency berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut dan pengaruhnya terdapat nilai tukar valuta asing. Sedangkan, di Indonesia aset kripto diatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

 

Aset Kripto

Menimbang aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat Indonesia dan untuk mengawasi peredarannya maka, pemerintah mengatur ketentuan terkait aset kripto. Aset kripto adalah aset tidak berwujud yang berbentuk digital. Transaksi aset kripto dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan dan/atau pertukaran.

Penambahan aset kripto juga dapat dilakukan melalui kegiatan verifikasi transaksi untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto. Dalam jurnal pajak dan keuangan negara terkait potensi kesuksesan penerapan pengenaan pajak terhadap aset kripto mendefinisikan aset kripto sebagai aset digital yang menggunakan Teknik enkripsi untuk mengatur dan memverifikasi transaksi pada blockhain.

Aset kripto ini cocok untuk menekan atau melawan inflasi hingga devaluasi mata uang. Aset kripto ini dikenal sebagai salah satu aset beresiko tinggi dengan votalitas harga yang tinggi. Walaupun demikian aset kripto mampu sebagai sarana hedging untuk mengurangi resiko di pasar modal. Lantas, bagaimana perlakuan pemajakan aset kripto di Indonesia?

Baca juga: Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak?

 

Pemajakan Aset Kripto

Aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan dan/atau penyerahan yang dilakukan.

PPN dikenakan atas, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto, Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipergunakan dalam oerdagangan aset kripto serta JKP berupa jasa verifikasi aset kripto atau jasa manajemen (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan ini meliputi penyerahan aset kripto di dalam daerah pabean melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyerahan ini berupa jual beli aset kripto, tukar menukar dengan aset kripto lainnya ataupun tukar menukar dengan aset selain kripto. PPN yang terutang atas penyerahan ini dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE.

PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 1% dalam hal penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto atau dipungut sebesar 2% dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Dalam hal penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen mining pool dipungut oleh penambang aset kripto.

Penembang aset kripto dalam hal ini pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran PPN yang dipungut aset jasa tersebut sebesar 10% dari nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripdo termasuk aset kripto yang diterima dari system aset kripto.

Dengan itu, mata uang selain mata uang rupiah dikonfersikan kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri dan untuk aset kripto juga dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto.

Penambang aset kripto dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat faktur pajak dimana penambang aset tersebut merupakan pengusaha kena pajak pedagang eceran. Penambang aset kripto selain wajib membuat faktur pajak juga wajib menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca juga: Apa Itu Perseroan Perorangan?

 

Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto

Atas penghasilan yang diterima atas penjualan aset kripto, penyelenggaraan PMSE atau penambang aset kripto dikenai pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi seluruh jenis transaksi berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset lainnya atau transaksi aset kripto selain dengan aset kripto.

Penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai dengan pajak penghasilan pasal 22 yakni sebesar 0,1% dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh 22 yang dikenakan bersifat final yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE.

Dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,2% dari nilai transaksi aset kripto. Pengenaan ini bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan. Dikecualikan dari pengenaan PPh 22 dalam hal penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara yang mempunyai tax treaty atau telah menyerahkan surat keterangan domilisi wajib pajak luar negeri negara yurisdiksi sesuai dengan persetujuaan tax treaty. 

Penghasilan dari transaksi aset kripto yang diterima oleh penyelenggara PMSE yang bertindak atas nama sendiri dikenai PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan. Terdapat keistimewaan bagi penyelenggara PMSE, bagi penyelenggaran PMSE yang bertempat tinggal atau kedudukan di dalam daerah pabean yang telah ditunjuk sebagai pengungut PPN dapat sekaligus ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan.

 

Mekanisme Pengenaan PPN dan PPh

Pada tanggal 1 Desember 2022, Tuan A melakukan transaksi tukar menukar 0,3 koin aset kripto A dengan 20 koin aset kripto B yang dimiliki oleh nyonya B sebagai pelanggan pedagang fisik aset kripto C. Nilai konversi aset kripto ke dalam nilai rupiah yaitu 1 koin sebesar Rp 500 juta. Atas transaksi tersebut maka berapa pajak yang terutang?

Jawab:

Atas penyerahan koin aset kripto A pedagang fisik aset kripto:

  1. Memungut PPh 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1% * (0,3 * Rp 500 juta) = Rp 150 rb
  2. Memungut PPN kepada Nnyonya B sebesar 1% * 10% * (0,3 * Rp 500 juta) = Rp 150rb

Aset kripto menjadi salah satu aset dengan nilai aset beresiko tinggi dengan votalitas harga yang tinggi. Oleh karena itu untuk mengawasi transaksi aset kripto pemerintah mengeluarkan PMK 68/PMK.03/2022 guna memajaki transaksi aset kripto. Atas transaksi aset kripto dipungut PPN dan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan.