Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak?

Seiring berjalannya waktu, dalam aspek kehidupan kita harus menerima segala perubahan dari perkembangan zaman yang ada, seperti menerima deregulasi. Deregulasi yang mutlak tentunya diperlukan supaya suatu intensitas tidak terlena dalam arus besarnya perkembangan teknologi.

Sama halnya dalam pelelangan di Indonesia, terdapat tuntutan yang kian besar dari semua pihak agar pelaksanaan lelang dapat dilaksanakan dengan baik dan mudah, sehingga semakin diminati oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, pemerintah mengambil langkah yang pasti dengan melakukan perilisan pelaksanaan lelang yang dilakukan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id yang dapat memungkinkan peserta lelang dapat mengajukan penawaran tanpa harus hadir pada pelelangan tersebut.

Kendati demikian, hal tersebut masih belum cukup lantaran masih perlunya revolusi dan inovasi dalam penyediaan layanan tersebut supaya layanan perlelangan dalam lebih optimal dan dapat meminimalisir persyaratan yang dianggap birokratis. Lantas, bagaimana lelang dalam perpajakan? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Sekilas Tentang Lelang

Secara umum, lelang didefinisikan sebagai transaksi jual beli yang dilakukan dengan sistematika khusus. Lelang ini merupakan kegiatan penjualan barang secara terbuka dan umum dengan nilai jual yang dilakukan melalui penawaran secara lisan maupun tulisan yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi. Lelang sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Latin, yakni auctio yang memiliki arti peningkatan harga yang dilakukan secara bertahap.

Di Indonesia sendiri, kegiatan lelang mulai diatur pada tahun 1908 pada saat negara Belanda masih menguasai Indonesia. Di tahun tersebut yang menjadi landasan hukum lelang ialah Vendu Reglement (Stbl. 1908 Nomor 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 Nomor 190). Hingga saat ini, landasan hukum lelang tersebut masih diberlakukan di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan lelang.

Kegiatan lelang dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun pihak swasta, namun pelaksanaan tetap harus disesuaikan dalam aturan ataupun ketentuan pemerintah. Berdasarkan pelaksanaannya, lelang sendiri dilaksanakan di kantor KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, namun untuk yang diselenggarakan oleh pihak swasta maka pelaksanaannya dilakukan di balai lelang.

Dalam hal ini, dari masing-masing tempat memiliki pelelangan memiliki perbedaan kewenangan yang cukup signifikan, yang mana pada KPKNL dapat dilakukan segala macam bentuk lelang dengan ketentuan yang berlaku dan untuk melalui balai lelang hanya digunakan pelelangan noneksekusi sukareka.

Terkait hal tersebut, adapun beberapa manfaat bagi mereka yang mengikuti lelang serta menjadi pemenang lelang, yakni sebagai berikut:

  • Penjualan lelang telah didukung oleh dokumen yang resmi ataupun sah karena sistem lelang yang mengharuskan Pejabat Lelang memeriksa secara teliti terlebih dahulu mengenai keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika seorang menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang telah di miliki sudah terjamin dari berbagai sisi legalitasnya
  • Dalam hal barang, apabila yang dibeli adalah barang yang dalam jenis tidak bergerak seperti tanah, maka pembeli tidak perlu lagi untuk mengeluarkan biaya tambahan dalam membuat akta jual beli ke PPAT namun dengan Risalah Lelang pembeli bisa langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan balik nama atas tanah tersebut. Hal tersebut karena Risalah Lelang adalah sebuah akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.

Baca juga Mengenal Perbedaan SSP dan SSE

 

Mengenal Apa Itu Lelang Eksekusi Pajak

Dalam perpajakan, kegiatan lelang dikenal dengan lelang eksekusi pajak. Lelang ini didefinisikan sebagai lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas aset ataupun barang-barang miliki wajib pajak bersangkutan yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan pada saat penagihan utang pajak yang harus dibayarkan kepada kas negara sebagai permintaan pejabat.

Lelang eksekusi itu sendiri juga merupakan sebuah putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dan/atau menjalankan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, setidaknya terdapat 15 jenis lelang eksekusi, di antaranya:

  • PUPN
  • Pengadilan
  • Pajak
  • Harta pailit
  • Pasal 6 UUHT
  • Benda sitaan Pasal 45 KUHAP (Polisi/Jaksa/Hakim)
  • Benda sitaan Pasal 271 UU 22/2009 tentang LLAJ
  • Benda sitaan pasal 94 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer
  • Barang rampasan (Jaksa)
  • Jaminan fidusia
  • Barang tidak dikuasai/dikuasai Negara eks Bea Cukai
  • Barang temuan
  • Barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil pemiliknya
  • Gadai
  • Barang sitaan KPK.

Merujuk dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 mengenai Lelang Eksekusi Pajak, dimana dalam aturan tersebut lelang eksekusi pajak merupakan lelang yang diselenggarakan sebagai upaya dalam mengeksekusi atas barang-barang ataupun aset milik wajib pajak ataupun penanggung pajak yang telah dilakukan penyitaan pada saat penagihan utang pajak yang harus dibayarkan wajib pajak terkait kepada kas negara.

Adapun, aturan lainnya yang mengatur pelaksanaan lelang atas barang ataupun aset yang telah disita, yakni dalam UU Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Terkait aturan dalam UU PPSP, pada pasal 1 angka 17 lelang didefinisikan sebagai setiap penjualan barang di muka umum dengan melakukan penawaran harga secara tertulis ataupun lisan melalui usaha pengumpulan calon pembeli.

 

Dasar hukum Lelang Eksekusi Pajak

Dalam pelaksanaannya, lelang eksekusi pajak ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni meliputi:

  • Vendu Reglement Stb. 1908 Nomor 189
  • Vendu Instructie Stb. 1908 Nomor 190
  • UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 (UU KUP)
  • UU Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 390 Tahun 1949 mengenai Peraturan Pungutan atas Bea Lelang guna Pelelangan dan Penjualan Umum
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1997 mengenai Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1998 perihal Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca juga Mengenal Pembukuan Ganda

 

Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak

Berdasarkan definisinya, lelang eksekusi akan dilakukan oleh otoritas lelang atau pejabat lelang apabila terdapat utang pajak ataupun biaya penagihan yang berkaitan dengan pajak tidak kunjung disetorkan dan/atau dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara setelah dilakukan penyitaan barang ataupun aset.

Selain itu, pelelangan atas barang yang telah dilakukan penyitaan tetap akan dilakukan meskipun penanggung pajak atau wajib pajak bersangkutan telah membayar atau melunasi utang pajak, namun belum melunasi biaya penagihan pajak seperti yang tercantum dalam UU PPSP pada Pasal 25 ayat (1).

 

Tempat Lelang Eksekusi Pajak

Berikut adalah tempat lelang eksekusi pajak berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak No.SE-214/PJ./1999, SE-17/PN/1999 mengenai Lelang Eksekusi Pajak

Lelang akan diselenggarakan melalui KLN ataupun Pejabat Lelang Kelas II sesuai wilayah kerjanya termasuk tempat barang tersebut berada. Atas permintaan Pejabat selaku pemohon lelang, lelang dapat dilaksanakan di luar wilayah kerja KLN ataupun Pejabat Lelang Kelas II tempat barang tersebut berada, setelah mendapat persetujuan dari Kepala BUPLN dan/atau Kepala Kantor Wilayah BUPLN setempat.

Tempat pelaksanaan lelang dapat dilakukan:

  • Di tempat WP atau di tempat lain dengan mempertimbangkan efisiensi dan hal-hal yang mungkin akan berpotensi menjadi hambatan seperti keamanan, ketertiban dan sebagainya
  • Di KPP dan/atau KPPBB atau di KLN dan/atau Kantor Pejabat Lelang Kelas.

 

Jangka Waktu Lelang Eksekusi Pajak

Dalam rangka pelelangan eksekusi pajak akan dilaksanakan sesingkat-singkatnya 14 hari kerja, terhitung sejak pengumuman lelang dipublikasikan pada linimasa atau media masa.

Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi penanggung pajak ataupun wajib pajak untuk melunasi atau menyetorkan utang pajak sebelum dilakukan pelelangan terhadap barang yang telah disita. Hal ini terlah tertuang dalam UU PPSP pada Pasal 26 ayat (1).