Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat salah satunya yaitu bagi wajib pajak. Membayar pajak dan melaporkan pajak kini dapat dilakukannya secara online berkat adanya SSE Pajak. Dengan demikian, proses kegiatan wajib pajak semakin dipermudah dan dapat dilakukan dengan cepat.
Sebelum diterbitkannya SSE, wajib pajak harus membayar pajaknya dengan datang langsung ke bank ataupun kantor pos lalu melaporkan pajaknyake Kantor Pelayanan Pajak, sehingga butuh lebih banyak waktu lagi dalam melaksanakan kewajibannya selaku wajib pajak. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Setoran Elektronik Pajak atau yang disingkat SSE Pajak pada tanggal 1 Januari 2016.
Definisi Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak merupakan kepanjangan dari SSP adalah tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan wajib pajak yaitu dengan mengisi formulir khusus penerimaan negara yang telah dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang sudah disetujui atau ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Fungsi Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak memiliki beberapa fungsi yang penting dalam melaksanakan kegiatan penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Fungsi surat setoran pajak yaitu sebagai berikut :
- Sebagai tanda bukti wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak
- Sebagai bukti validasi bagi pihak yang berwenang
- Sebagai bukti bagi wajib pajak dalam pemotongan pajak
- Sebagai bukti dari pengesahan pihak berwenang mengenai penerima pembayaran dari pajak
- Sebagai bentuk sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak memiliki 4 jenis yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, serta Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai. Bagaimana perbedaan antara ke 4 jenis tersebut? Berikut penjelasannya.
- SSP Standar, merupakan surat setoran pajak yang mempunyai fungsi untuk wajib pajak dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
- SSP Khusus, merupakan surat setoran pajak yang dapat digunakan sebagai bukti wajib pajak dalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, merupakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang jenisnya digunakan oleh wajib pajak khusus untuk wajib pajak importir atau wajib pajak dalam rangka impor
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri, merupakan suatu Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat digunakan oleh wajib pajak khusus bagi wajib pajak sebagai pengusaha atas barang yang dikenakan cukai dan PPN hasil dari tembakau produksi dalam negeri.
Baca juga Bisnis Marak, Setoran PPh Badan Di Taiwan Melejit
Formulir Surat Setoran Pajak
Formulir dari Surat Setoran Pajak (SSP) dibuat dalam bentuk 4 rangkap yang mana ketentuan ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP.
Empat rangkap yang dimaksud di atas yang mana diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini yaitu sebagai berikut :
- Wajib Pajak
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Penerima Pembayaran atas Pajak.
Penggunaan dari SSP yaitu 1 lembar formulir SSP dapat digunakan hanya untuk satu jenis pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atau dapat dikatakan hanya digunakan untuk satu masa pajak yaitu satu tahun.
Surat Setoran Elektronik (SSE)
SSP merupakan surat setoran pajak yang berupa elektronik. Definisi dari SSP dan SSE adalah sama, yang membedakan adalah SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara elektronik atau online. Penetapan penggunaan SSE dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu dan memberikan dampak baik dan keuntungan bagi wajib pajak.
Surat setoran elektronik memiliki tiga versi yang berbeda, sejak tahun 2016 SSE mendapat banyak pembaharuan versinya seiring untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar dilakukan dengan lebih mudah. Pembaharuan versi dari SSE sudah dilakukan sebanyak tiga kali atau tiga versi. Tiga versi SSE yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
- SSE Pajak 1, merupakan Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertama yang diluncurkan atau dapat dikatakan sebagai e-billing pertama
- SSE Pajak 2, merupakan Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang diluncurkan atau yang dapat dikatakan sebagai DJP Online
- SSE Pajak 3, merupakan Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau e-billing ketiga yang mana saat ini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.
Dari ketiga versi pajak di atas tentunya memiliki perbedaan dari cara mendaftar, cara menggunakan, dan fitur yang tersedia. Bagaimanakah perbedaan tiap versinya? Yuk kita simak.
- SSE Pajak 1, pada saat melakukan pendaftaran dapat dikatakan paling mudah diantara ketiga versi diatas karena hanya mengakses website dari SSE lalu tinggal klik fitur Daftar Baru, kemudian wajib pajak dapat langsung memasukkan NPWP, Nama, serta alamat email. Hanya dengan 3 informasi tersebut wajib pajak sudah dapat mendaftar dari website sse.pajak.go.id.
- SSE Pajak 2, perbedaan dengan SSE Pajak 1 yaitu pada SSE Pajak 2, wajib pajak memerlukan EFIN dalam melakukan pendaftaran. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang dapat diperoleh wajib pajak dengan melakukan permohonan aktivasi dari EFIN pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
Baca juga Pengakuan Penyusutan Harta Secara Fiskal dan Komersial Dalam Memperhitungkan Pajak Terutang
Sejak tanggal 1 Januari 2020, Direktorat Jenderal Pajak sudah menonaktifkan SSE versi pertama dan SSE versi yang ketiga. Hingga saat ini pembayaran dan pelaporan dari setoran pajak bagi wajib pajak dilakukan pada versi SSE Pajak yang kedua atau yang sering disebut dengan DJP Online.
Cara Daftar SSE Pajak 2 (DJP Online)
Wajib pajak dapat mendaftarkan akun SSEnya dengan cara sebagai berikut :
- Akses website djponline.pajak.go.id
- Dengan klik menu “daftar di sini”
- Isi NPWP dan EFIN
- Setelah memasukkan NPWP dan EFIN selanjutnya wajib pajak akan menerima link aktivasi yang telah dikirim melalui email.
Sehingga, dapat disimpulkan perbedaan dari SSP dan SSE yaitu sebagai berikut:
- SSP (Surat Setoran Pajak) dilakukan dengan cara manual, sedangkan SSE (Surat Setoran Elektronik) Pajak dilakukan dengan cara online
- Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak merupakan pengembangan dari SSP dengan versi elektronik yang dapat dilakukan untuk melakukan pelaporan pajak
- SSE dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja yang dapat diakses hanya dengan mempunyai data internet, sedangkan SSP harus dilakukan dengan mengisi formulir secara manual dan datang langsung ke kantor pembayaran pajak dan kantor pelaporan untuk pajak.
Kemudahan SSP Dengan e-Bill Pajakku
Adapun, wajib pajak dapat menggunakan e-Bill Pajakku sebagai surat setoran elektronik pajak dan menjadi cara baru untuk melakukan pembayaran pajak. Kini, penggunaan SSP dapat dialihkan agar wajib pajak dapat membayarkan tagihannya secara online.
Dengan e-Bill Pajakku, wajib pajak akan mendapatkan beragam keuntungan sebagai berikut:
- Dapat create SSP secara satu per satu ataupun bulk (massal) melalui impor file
- Dapat mengatur penggabungan SSP atas kode pajak, masa pajak, tahun pajak yang sama untuk menghasilkan satu kode billing
- Pembayaran dapat langsung diproses sebelum atau setelah mendapatkan kode billing
- Akan mendapatkan notifikasi atas transaksi via email WP
- Akan mendapatkan notifikasi NTPN dari Bank Persepsi via email WP
- Sudah terkoneksi secara langsung dengan KlikBCA, BNI Direct, CMS BRI, dan MCM Mandiri.
Untuk mendapatkannya, Anda dapat menghubungi melalui email marketing@pajakku.com atau melalui live chat di webchat.pajakku.com









