Pemerintah telah merilis 14 aturan turunan UU HPP baru-baru ini. Berikut penjelasan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Adapun isi pokok peraturannya menjelaskan prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak adanya Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanyalah cara bertransaksi.
Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur menggunakan platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan dari PPN. Jasa asuransi yang melalui platform juga merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P dan sarana atau sistem pembayaran juga merupakan JKP.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer Lending selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam ialah penyelenggaraan layanan untuk saling menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka menjalankan perjanjian pinjam meminjam secara langsung menggunakan sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menjalankan prinsip syariah.
Penyelenggaraan Teknologi Finansial ialah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang berbentuk produk, teknologi, layanan, atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, atau efisiensi, keamanan, kelancaran, dan keandalan sistem pembayaran.
Kemudian, dijelaskan pula penyelenggara layanan pinjam meminjam wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan menyerahkan Bukti Pemotongan kepada pemberi pinjaman. Diwajikan pula menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong ke Kas Negara, serta wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
Adapun, penyedia jasa pembayaran yang dimaksudkan ialah uang elektronik, gerbang pembayaran, dompet elektronik, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Penyelenggara Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan, pelaporan, dan penyetoran Pajak Penghasilan seperti yang diatur pada Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 4 ayat 2 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022.









