Penerimaan Negara Lesu, Kemenkeu Pantau 2.000 Wajib Pajak Potensial

Dalam upaya memulihkan performa penerimaan negara yang melemah pada awal 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun strategi intensif yang salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak prioritas.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari hasil perumusan dalam leader official meeting Kemenkeu yang digelar dua bulan lalu.

 

“Kita telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak. Akan dilakukan analisis pengawasan, penagihan, dan penguatan intelejen agar bisa mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita pekan lalu.

 

Lesunya Penerimaan Pajak di Awal 2025

 

Data Kemenkeu menunjukkan bahwa penerimaan negara hingga Februari 2025 baru mencapai Rp316,9 triliun atau sekitar 10,5% dari target APBN 2025.

Rinciannya:

  • Penerimaan perpajakan: Rp240,4 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp76,4 triliun

 

Khusus untuk penerimaan pajak, realisasinya hanya Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target, turun 30,19% (yoy) dibandingkan Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penurunan ini disebabkan oleh:

 

 

Empat Strategi Kemenkeu untuk Dongkrak Penerimaan Negara

 

Selain pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak besar, Kemenkeu telah menyiapkan empat strategi utama untuk mengatasi defisit penerimaan:

 

1. Transformasi Program Join Eselon 1

 

  • Fokus pada pengawasan, penagihan, dan penyidikan oleh unit-unit eselon 1 seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  • Target utamanya adalah wajib pajak besar yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.

 

2. Penguatan Pajak Transaksi Digital

 

Kemenkeu akan memaksimalkan pengenaan pajak atas aktivitas e-commerce dan transaksi digital yang terjadi baik di dalam negeri maupun lintas batas.

Langkah ini menargetkan potensi pajak dari:

 

 

3. Digitalisasi untuk Menekan Penyelundupan

 

Kemenkeu akan mempercepat digitalisasi sistem pengawasan barang guna meminimalisir praktik penyelundupan, terutama terkait cukai rokok, minuman keras, dan barang kena cukai lainnya.

Digitalisasi ini juga diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal dan salah peruntukan di dalam negeri.

 

4. Intensifikasi Penerimaan PNBP Sektor Strategis

 

Kemenkeu akan mendorong PNBP premium dari layanan untuk segmen menengah ke atas, termasuk:

 

  • Imigrasi (paspor elektronik, visa premium)
  • Kepolisian (SIM internasional, layanan prioritas)
  • Perhubungan (pelayanan bandara dan pelabuhan kelas premium)

 

Selain itu, PNBP dari komoditas unggulan seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit juga akan diintensifkan melalui revisi tarif, layering, dan penyesuaian harga batu bara acuan.

 

Mengapa Fokus ke 2.000 Wajib Pajak?

 

Mengacu pada tren global, pengawasan ketat terhadap wajib pajak besar atau high-risk taxpayer dinilai sebagai langkah efektif dalam mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan kajian OECD, 20% wajib pajak korporasi berkontribusi pada lebih dari 70% penerimaan pajak di banyak negara, termasuk Indonesia.

 

Dengan memfokuskan pengawasan pada kelompok wajib pajak potensial ini, Kemenkeu berharap dapat mengurangi tax gap dan mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor pajak.

 

Outlook Pajak 2025: Apa Tantangan Utamanya?

 

  • Fluktuasi harga komoditas: Penurunan harga batu bara, minyak mentah, dan logam dasar menjadi salah satu penyebab utama turunnya basis pajak Indonesia di awal 2025.
  • Dampak kebijakan fiskal baru: Penerapan TER untuk PPh 21 diharapkan mengefisiensikan sistem, namun dalam jangka pendek menimbulkan penyesuaian penerimaan.
  • Lonjakan restitusi PPN: Di awal tahun 2025, restitusi PPN dalam negeri menunjukkan kenaikan yang cukup tajam, turut menekan penerimaan bersih pajak.

 

Kesimpulan

 

Dengan realisasi penerimaan pajak yang melambat di awal 2025, Kemenkeu berupaya keras melalui pengawasan ketat terhadap 2.000 wajib pajak utama dan mendorong reformasi dalam pemungutan pajak sektor digital serta PNBP. Langkah ini diharapkan dapat membantu stabilisasi fiskal di tengah fluktuasi ekonomi global dan koreksi harga komoditas.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News