Penerimaan Pajak Februari 2025 Turun, Apa Penyebabnya?

Dalam konferensi pers APBN Kita pada 13 Maret 2025, Kementerian Keuangan merilis data realisasi penerimaan pajak yang hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun atau setara 8,6% dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebesar 30,19% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp269,02 triliun. 

Meskipun terjadi penurunan signifikan, pemerintah menegaskan bahwa pola ini sesuai dengan tren yang biasa terjadi setiap awal tahun. Anggito Abimanyu selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa sejak 2022, tren penerimaan pajak selalu mengalami peningkatan pada bulan Desember sebagai dampak dari Hari Raya Natal – Tahun Baru (Nataru) dan anggaran akhir tahun, diikuti oleh penurunan pada Januari dan Februari. Oleh karena itu, penurunan di awal 2025 dianggap masih dalam batas yang wajar dan bukan sesuatu yang anomali.

Namun, ia juga mengakui bahwa tingkat penurunan tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak pada awal 2025.

 

Baca Juga: Tantangan Penerimaan Pajak Pekerja Sektor Informal

 

Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Pajak

Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak per Februari 2025, yaitu penurunan harga komoditas utama dan perubahan kebijakan administrasi perpajakan.

1. Penurunan Harga Komoditas

Fluktuasi harga komoditas global berdampak langsung pada penerimaan pajak Indonesia, terutama pada sektor yang bergantung pada ekspor sumber daya alam. Tiga komoditas utama yang mengalami penurunan harga (yoy) dan mempengaruhi penerimaan pajak adalah:

  • Batu bara mengalami penurunan harga sebesar 11,8%.
  • Minyak mentah Brent turun 5,2%.
  • Nikel mengalami koreksi harga sebesar 5,9%.

 

2. Faktor Administrasi dan Kebijakan Baru

Beberapa perubahan dalam kebijakan perpajakan juga berdampak pada realisasi penerimaan pajak, antara lain:

a. Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Mulai Januari 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 sebagai pajak atas penghasilan tenaga kerja sesuai PMK 168/2023. Akibat penerapan kebijakan ini, pada tahun 2024 terjadi lebih bayar sebesar Rp16,5 triliun. Jika lebih bayar ini diklaim pada Januari dan Februari 2025, maka penerimaan pajak dari PPh 21 mengalami kenaikan rata-rata sebesar Rp21,2 triliun selama Desember 2024 hingga Februari 2025. Artinya, penerimaan rata-rata PPh 21 di periode tersebut masih lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp20,4 triliun.

Dari segi kas, penerimaan pajak terlihat menurun, tetapi jika mempertimbangkan kebijakan TER yang baru diterapkan pada 2024, maka efeknya dapat dijelaskan sebagai dampak administrasi.

 

A graph on a green background

AI-generated content may be incorrect.

 

Baca Juga: Surat Teguran Pajak Terbit Otomatis, Wajib Pajak Diminta Segera Verifikasi

 

b. Relaksasi Pembayaran PPN Dalam Negeri (DN)

Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri selama 10 hari, di mana batas waktu pembayaran yang seharusnya dilakukan hingga Februari 2025 dapat dilakukan hingga 10 Maret 2025. Dengan adanya relaksasi ini, penerimaan pajak dari PPN DN terlihat lebih rendah pada Februari 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, jika perhitungan dinormalisasikan dengan mempertimbangkan pembayaran hingga 10 Maret 2025, maka rata-rata penerimaan PPN DN selama Desember 2024 – Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun. Jumlah ini justru lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp64,2 triliun.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

Kesimpulan: Tren Penerimaan Pajak Masih Normal

Meskipun secara kas penerimaan pajak mengalami penurunan signifikan pada Januari -Februari 2025, hal ini bukanlah sesuatu yang tidak biasa. Sejak beberapa tahun terakhir, pola penerimaan pajak selalu menunjukkan peningkatan pada akhir tahun dan mengalami koreksi di awal tahun berikutnya.

Penurunan yang lebih besar pada awal 2025 terutama disebabkan oleh faktor penurunan harga komoditas dan beberapa kebijakan perpajakan yang berdampak pada pola penerimaan pajak, seperti penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 dan relaksasi pembayaran PPN DN.

Jika penerimaan pajak dinormalisasikan dengan mempertimbangkan kebijakan administrasi tersebut, maka pola penerimaan pajak masih berada dalam tren yang sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada indikasi masalah struktural dalam penerimaan pajak nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News