Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax DJP yang berfungsi untuk mengotomatisasi berbagai administrasi perpajakan, termasuk penerbitan Surat Teguran Pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah wajib pajak mengaku menerima Surat Teguran secara berulang atau bahkan untuk periode yang sudah lama terselesaikan. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan perusahaan dan individu yang terkena dampak kebijakan baru ini.
Penerbitan Surat Teguran Pajak Secara Otomatis
Dalam Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 DJP, terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax yang terbit pada 4 Februari 2025, DJP menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP akan secara otomatis mengeluarkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Langkah ini merupakan bagian dari automasi dan digitalisasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Melunasi Utang Pajak
Namun, karena sistem ini masih dalam tahap implementasi, sejumlah Surat Teguran yang diterbitkan ternyata masih mengandung kesalahan administratif, seperti:
- Surat teguran yang diterbitkan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama.
- Surat teguran dengan nomor tahun 2025, tetapi terkait dengan tunggakan pajak di periode lama yang sudah diselesaikan.
Sejumlah wajib pajak yang menerima Surat Teguran semacam ini pun dibuat sibuk untuk memverifikasi ulang status pajaknya agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan administrasi mereka.
DJP Imbau Wajib Pajak untuk Segera Melakukan Konfirmasi
Menanggapi fenomena ini, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pengecekan langsung melalui sistem Coretax DJP. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, wajib pajak disarankan untuk segera menghubungi helpdesk DJP di kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200.
DJP menegaskan bahwa segala laporan dari wajib pajak yang mengalami kesalahan dalam Surat Teguran akan ditindaklanjuti setelah menerima dokumen pendukung. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera mempersiapkan bukti pembayaran pajak atau dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan keberatan kepada DJP.
Mengapa Surat Teguran Lama Bisa Terbit Kembali?
Fenomena penerbitan Surat Teguran periode lama dengan nomor surat tahun 2025 ini tidak lepas dari proses transisi sistem administrasi pajak ke Coretax DJP. Sistem yang diperbarui ini bekerja berdasarkan data historis wajib pajak, sehingga ada kemungkinan data lama yang belum terintegrasi sepenuhnya ikut tersaring dalam proses otomatisasi penerbitan Surat Teguran.
Hal ini tentunya menambah pekerjaan ekstra bagi tim pajak perusahaan yang harus melakukan verifikasi ulang terhadap setiap Surat Teguran yang diterima untuk memastikan keabsahan dan status tunggakan yang tertera dalam surat tersebut.
Baca juga: Mengenal Istilah “Gijzeling” Dalam Penagihan Pajak
Bagaimana Wajib Pajak Bisa Menghindari Kesalahan Ini?
Untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam administrasi pajak akibat Surat Teguran otomatis ini, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak:
- Rutin mengecek status pajak di Coretax DJP
- Pastikan seluruh pembayaran pajak telah tercatat dengan benar dalam sistem.
- Verifikasi ulang riwayat pembayaran pajak, terutama untuk periode-periode sebelumnya.
- Menghubungi DJP jika ada ketidaksesuaian
- Jika menerima Surat Teguran yang tidak sesuai, segera laporkan ke kantor pajak setempat atau Kring Pajak.
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pembayaran pajak atau surat keputusan penyelesaian tunggakan.
- Melibatkan tim pajak atau konsultan pajak
- Perusahaan yang memiliki banyak transaksi perpajakan sebaiknya melibatkan tim pajak atau konsultan pajak untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi.
- Gunakan layanan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti Pajakku yang dapat membantu dalam verifikasi data pajak secara lebih akurat.
DJP Berkomitmen untuk Menyempurnakan Sistem Coretax
DJP menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax DJP agar dapat berjalan dengan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem Coretax DJP. Masukan dari wajib pajak sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan layanan perpajakan yang lebih efisien dan akurat,” ujar perwakilan DJP dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari transparansi dan perbaikan sistem, DJP juga menyediakan berbagai panduan dan tutorial penggunaan Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.









