Mengenal Istilah “Gijzeling” Dalam Penagihan Pajak

Penagihan pajak menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk membiayai kegiatan/keperluan negara seperti pembangunan infrastruktur dan kebutuhan publik lainnya. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya sehingga pemungutan pajak belum dapat dikatakan berjalan dengan optimal.

 

Melihat situasi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan atau mekanisme yang dilakukan secara paksa dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak. Kebijakan yang dimaksud adalah gijzeling atau penyanderaan. Kebijakan ini tidak semata-mata langsung diterapkan oleh pemerintah. Ada tindakan penagihan yang dilakukan secara bertahap.

 

Tindakan bertahap yang dilakukan pemerintah yaitu dijalankan oleh otoritas pajak dengan mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya melalui dua instrumen yaitu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak.

 

Jika wajib pajak mengabaikan teguran dari otoritas pajak, akan dilakukan tindakan tegas, yaitu dengan mengeluarkan Surat Teguran. Pemberian Surat Teguran diawali dengan memberikan keringanan atau kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran atas utang pajak. Selanjutnya, teguran tersebut akan diikuti dengan Surat Paksa, jika wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajaknya maka Surat Paksa akan diikuti dengan tindakan penyanderaan.

 

Apa itu Gijzeling?

 

Gijzeling berasal dari bahasa Belanda yang bermakna sandera atau penyanderaan. Gijzeling atau penyanderaan merupakan penyitaan yang dilakukan atas wajib pajak badan atau orang yang berutang pajak. Tindakan gijzeling merupakan sebuah tindakan penyitaan, namun bukan langsung kepada kekayaannya, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.

 

Baca juga: Sah! Negara Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak Lewat Revisi Perpres Terbaru

 

Tindakan penyanderaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penyanderaan yaitu tindakan pengekangan yang dilakukan sementara waktu kebebasan dari penanggung pajak yaitu dengan menempatkannya di tempat tertentu.

 

Tujuan Diterapkan Gijzeling

 

Penyanderaan dalam gijzeling adalah penyanderaan oleh otoritas pajak dengan tujuan yang sama seperti dengan bentuk-bentuk sanksi perpajakan lainnya, yaitu untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Gijzeling menjadi sebuah sarana dalam menyebarkan efek jera kepada wajib pajak dengan menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Syarat dan Tata Cara Gijzeling

 

Gijzeling tidak dilakukan begitu saja meskipun menjadi salah satu bentuk dalam penagihan pajak aktif. Dalam menjalankannya terdapat beberapa faktor yang harus terpenuhi. Sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) pada PMK Nomor 189 Tahun 2020, tindakan penyanderaan dilaksanakan kepada penanggung pajak dalam hal ini yaitu:

 

  • Memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.
  • Diragukan itikad baiknya untuk melakukan pelunasan utang

 

Poin di atas terjadi apabila penanggung pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajaknya baik dilakukan sekaligus maupun secara angsuran, walaupun dalam kondisi telah mendapatkan Surat Paksa.

 

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Keputusan DJP No. KEP-218/PJ/2023, ada enam kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, yaitu:

 

  1. Penanggung pajak tidak merespons terkait dengan imbauan yang disampaikan dalam menulasi utang
  2. Penanggung pajak tidak menjelaskan serta tidak bersedia dalam pelunasan utang pajak secara sekaligus atau angsuran.
  3. Penangung pajak tidak bersedia untuk melakukan penyerahan hartanya dalam melakukan pelunasan utang
  4. Penanggung pajak berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-selamanya.
  5. Penanggung pajak melakukan pemindahtanganan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dengan tujuan untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
  6. Penanggung pajak melakukan pembubaran badan usahanya atau melakukan penggabungan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dengan melakukan perubahan bentuk lainnya.

 

Proses Menyelesaikan atau Melepas Penanggung Pajak Dari Kegiatan Gijzeling

 

Berdasarkan PER-03/PJ/2018, terdapat 4 syarat yang harus dijalankan untuk melepas penanggung pajak yang disandera yaitu:

 

  • Utang Pajak serta biaya penagihan pajak telah dibayar secara
  • Jangka waktu yang disepakati dalam surat perintah untuk penyanderaan telah
  • Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa telah memiliki kekuatan hukum
  • Terdapat pertimbangan tertentu dari menteri

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News