Pemerintah Indonesia secara resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2014 yang mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). Revisi dilakukan agar Indonesia dapat menjalin kerja sama dalam rangka penagihan pajak secara resiprokal dengan otoritas pajak dari yurisdiksi mitra. Perubahan ini tercantum dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Senin 22 April 2024 lalu.
Perpres Nomor 56 Tahun 2024 mengakui bahwa Perpres Nomor 159 Tahun 2014 belum mengatur secara memadai kerja sama bantuan penagihan pajak secara resiprokal dan penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi. Oleh karena itu, perubahan ini dianggap penting untuk menyesuaikan ketentuan yang lebih komprehensif terkait dengan kerja sama internasional dalam penagihan pajak.
Dalam lampiran Perpres 56/2024, terdapat declaration yang menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan untuk beberapa jenis pajak tertentu. Hal ini mencakup pajak-pajak seperti PPh atas subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, kepemilikan aset bergerak, serta beberapa jenis pajak lainnya. Namun, bantuan penagihan akan tetap diberikan untuk pajak-pajak seperti PPh, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.
Baca juga: Ini Dia Mekanisme Penagihan Pajak Sesuai PMK 61/2023
Perihal teknis mengenai pemberian bantuan penagihan pajak secara resiprokal sebelumnya sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Proses pemberian bantuan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada yurisdiksi mitra akan dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang di yurisdiksi tersebut. DJP akan meneliti klaim pajak tersebut untuk memastikan kesesuaian informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan.
Perbedaan dari Aturan Sebelumnya
Jika membandingkan Perpres Nomor 56 tahun 2024 dengan pembaruan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 61 tahun 2023, terdapat beberapa perbedaan cukup besar dalam tata cara penagihan pajak di Indonesia.
Perpres 56/2024 memberikan landasan hukum yang lebih konkret dan komprehensif terkait kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra, sementara PMK 61/2023 lebih menekankan pada tata cara pelaksanaan penagihan pajak secara umum.
PMK 61/2023 mengatur detail tentang tata cara bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, mulai dari penunjukan pejabat untuk penagihan pajak pusat hingga penyampaian dokumen terkait penagihan pajak. Di sisi lain, Perpres 56/2024 lebih fokus pada revisi terhadap Perpres 159/2014 untuk memungkinkan kerja sama penagihan pajak secara resiprokal dengan otoritas pajak mitra.
Dalam Perpres 56/2024 juga menyebutkan penjelasan lebih lanjut tentang jenis pajak yang dapat diajukan untuk penagihan, seperti PPh, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN. Perpres 56/2024 turut memuat ketentuan yang lebih spesifik terkait prosedur penagihan pajak dan wewenang pejabat terkait, serta mengatur pengenaan pajak karbon sebagai salah satu jenis pajak yang dapat dikenakan penagihan pajak.
Baca juga: Apa Itu Penagihan Pajak?
Meskipun demikian, baik PMK 61/2023 maupun Perpres 56/2024 sama-sama berupaya menyederhanakan beberapa ketentuan terkait penagihan pajak, meskipun dengan fokus yang berbeda.
Terlihat bahwa PMK 61/2023 cenderung menyederhanakan ketentuan-ketentuan terkait kondisi tertentu mengenai pencabutan sita, pencabutan blokir, pertimbangan berakhirnya pencegahan, dan pelepasan penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan, sementara Perpres 56/2024 lebih mengutamakan perubahan dan penambahan ketentuan terkait jenis pajak yang dapat diajukan untuk penagihan, wewenang pejabat terkait, dan prosedur penagihan pajak secara keseluruhan.
Dengan demikian, kedua regulasi tersebut memiliki peran yang penting dalam memperbaiki sistem penagihan pajak di Indonesia, meskipun dengan fokus yang berbeda.







