Penagihan pajak adalah proses yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bagi sebuah negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Melalui PMK No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diperbarui dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020.
Pentingnya Penagihan Pajak
Penerimaan pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah di hampir semua negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.
Ketidakoptimalan penerimaan pajak akibat utang pajak yang tidak tertagih dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyokong pembangunan negara secara tidak langsung. Defisit anggaran hingga menumpuknya utang luar negara yang berkelanjutan dapat berdampak bagi munculnya krisis ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajak mereka, salah satunya dengan mekanisme penagihan pajak yang terus diperbarui. Penagihan pajak adalah salah satu alat penting yang digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi.
Dengan mengenakan sanksi dan tindakan penagihan, pemerintah dapat mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu. Selain itu, penagihan pajak juga memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban pajaknya.
Utang Pajak dan Jenisnya
Utang pajak sendiri merupakan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 61/2023, jenis pajak yang dapat menjadi utang pajak, antara lain:
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
- Pajak Karbon
- Pajak Penjualan.
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban dalam membayar utang pajak dapat mengangsur atau menunda pembayarannya. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang harus dibayar setelah lewat jatuh tempo, maka akan dilakukan serangkaian penagihan pajak.
Baca juga: Ketahui Aturan Baru Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak di PMK 61/2023
Tata Cara Penagihan Pajak atas Utang Pajak
Penagihan pajak dilaksanakan melalui serangkaian aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat dan jurusita pajak dalam melakukan penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak atau penanggung pajak. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru tercantum pada PMK No. 61/2023 yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
- Penerbitan Surat Teguran
Penagihan pajak dilaksanakan dengan penerbitan dan pengiriman surat teguran kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak. Surat ini memberikan peringatan kepada Wajib Pajak bahwa utang pajak harus dibayar sesegera mungkin.
Jika Wajib Pajak masih tidak membayar, surat teguran akan diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan menangsur atau menunda pembayaran utang pajak.
- Penerbitan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak. Hal ini dilakukan untuk seluruh utang pajak dari segala jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak.
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
- Penanggung pajak mengalihkan kepemilikan barang yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia
- Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
- Wajib Pajak Badan akan dibubarkan negara
- Terjadi penyitaan barang penanggung jawab oleh pihak ketiga
- Terdapat tanda-tanda pailit.
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus diterbitkan dengan ketentuan, antara lain:
-
- Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
- Tanpa didahului surat teguran
- Sebelum jangka waktu 21 hari sejak penyampaian surat teguran
- Sebelum penerbitan surat paksa.
- Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa
Surat paksa adalah surat perintah untuk melakukan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa diterbitkan oleh pejabat pajak setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan. Selanjutnya, jurusita pajak memberitahukan dengan pembacaan isi surat paksa dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.
- Pelaksanaan Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan pengambilan barang penanggung jawab sebagai jaminan atas utang pajak yang belum dibayar. Surat perintah dan pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam atau 2 hari sejak surat paksa diberitahukan.
Baca juga: PMK 61/23 Sebut Pihak Penanggung Pajak atas Penagihan WPOP
- Penjualan Barang Sitaan
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan 2 cara, yakni pelelangan dan/atau penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan dengan rincian, seperti:
-
- Pelelangan
Setelah lewat 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan, maka akan dilakukan pengumuman lelang atas barang sitaan. Lalu, setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang dan penanggung pajak masih belum membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan penjualan barang sitaan penanggung jawab melalui kantor lelang negara.
-
- Barang yang dikecualikan dari Pelelangan
Setelah lewat 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan dan penanggung pajak masih belum membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak, maka pejabat pajak segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
- Pengusulan Pencegahan
Pencegahan adalah tindakan pelarangan sementara yang dilakukan untuk keluar dari wilayah Indonesia. Pengusulan pencegahan yang diusulkan pejabat pajak dapat dilakukan jika:
-
- Objek sita tidak ditemukan
- Hak penagihan pajak akan daluwarsa kurang dari 2 tahun
- Terdapat indikasi penanggung pajak akan atau berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
- Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
- Terdapat tanda-tanda atau sedang dalam keadaan pailit.
- Pelaksanaan Penyanderaan
Penyanderaan adalah tindakan pengekangan sementara atas kebebasa penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak surat paksa disampaikan jika:
-
- Hak penagihan pajak akan daluwarsa kurang dari 2 tahun
- Terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak Badan akan dibubarkan, dimekarkan, dipindahtangankan, digabungkan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
- Terdapat tanda-tanda atau sedang dalam keadaan pailit.
Dalam hal sudah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dengan paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya perpanjangan pencegahan.









