Ketahui Aturan Baru Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak di PMK 61/2023

Perlu diketahui, pemerintah dapat melaksanakan penjualan secara lelang atas barang sitaan pajak jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 PMK 61/2023, dijelaskan pemerintah dapat menggunakan, menjual, atau memindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun, pada Pasal 50 ayat 2 PMK 61/2023, disebutkan dalam menentukan harga limit untuk penjualan barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat pun dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.

Kemudian, pelaksanaan lelang pun dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakna lelang sesuai ketentuan perundang-undangan terkait petunjuk pelaksanaan lelang.

Baca juga: PMK 61/23 Sebut Pihak Penanggung Pajak atas Penagihan WPOP

Lalu, jika penjualan secara lelang tidak dapat dilaksanakan, karena barang sitaan dibebani hak tangggungan atau jaminan fidusia, maka pejabat memiliki dua opsi penyelesaian yang dapat dipilih. Pertama, melakukan penjualan secara lelang.

Kedua, membuat pernyataan telah bersedia mengangkat penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atua jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki jaminan fidusia atau hak tanggungan.

Perlu diperhatikan, kesepakatan ini harus dibuat dengan memerhatikan pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak secara optimal. Apabila barang sitaan yang dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia ini telah dilakukan penjualan, maka pejabat mencabut sita.

Adapun, pemerintah dapat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal dilakukannya pengumuman lelang.

Di dalam aturan ini, dijelaskan pula pada Pasal 78 PMK 61/2023 bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan ini ialah permintaan dan pemberian batuan pada pejabat di yurisdiksi mitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca juga: Siapa yang Berperan sebagai Penanggung Pajak?

Permintaan penagihan pajak dari DJP pada yurisdiksi mitra ini harus memenuhi 5 kriteria berikut:

  • Hanya memiliki 1 identitas penanggung pajak
  • Utang pajak tidak dalam sengketa atau telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Penanggung pajak berada di yurisdiksi mitra atau memiliki barang di yurisdiksi mitra
  • Dilakukan penagihan di dalam negeri, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya
  • Hak untuk menagih utang pajak belum daluwarsa.

Adapun, pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP pada yurisdiksi mitra ini harus didasarkan pada klaim paja yang diajukan pejabat otoritas yang berwenang. Klaim pajak yang dimaksud ialah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan permintaan bantuan penagihan pajak.

Bantuan penagihan ini diberikan jika klaim hanya memuat satu identitas penanggung pajak. Nilai klaim memakai satuan mata uang Rupiah, klaim tidak dalam sengketa, klaim telah ditandatangani pejabat yurisdiksi mitra, klaim telah dilakukan penagihan berdasarkan kesepakatan, dan klaim masih belum daluwarsa.