Siapa yang Berperan sebagai Penanggung Pajak?

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, setiap Wajib Pajak berhak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak yang dibebankan kepadanya sesuai dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) perpajakan. Pajak ini sifatnya memaksa dan wajib untuk dijalankan bagi semua Wajib Pajak yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Namun, dalam perpajakan juga terdapat istilah penanggung pajak. Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah mengalami perubahan hingga terakhir pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008, dijelaskan pada Pasal 1 tentang definisi penanggung pajak itu sendiri yang merupakan orang pribadi/badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk juga ke dalamnya adalah wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Wakil Penanggung Pajak

Dan dalam Pasal 32 UU KUP, dijelaskan pula bahwa dalam memenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak dapat diwakili oleh:

  1. Wajib Pajak badan dapat diwakili oleh pengurusnya
  2. Wajib Pajak badan dalam hal pembubaran atau pailit dapat diwakili oleh orang/badan yang dibebani dengan pemberesan
  3. Suatu warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau pihak yang mengurus harta peninggalannya
  4. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan dapat diwakili oleh wali atau pengampunya.

Wakil yang dimana telah disebutkan sebelumnya harus bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang. Dalam pengecualian, apabila wakil ini dapat membuktikan dan meyakinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa keadaan mereka benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.

Bagi Wajib Pajak orang atau badan ini dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjadi walinya dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dengan berdasar pada Pasal 32 UU KUP ini, menyiratkan bahwa Wajib Pajak harus menentukan siapa yang akan menjadi wakil atau kuasanya.

Penanggung Pajak Berkaitan dengan Tindak Penagihan Pajak

Baru-baru ini, pemerintah menetapkan kebijakan terbaru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020. Berkaitan dengan penanggung pajak, pada Pasal 6 dalam PMK ini disebutkan terdapat 6 pihak penanggung pajak yang akan dibebankan dalam pelaksanaan tindak penagihan pajak atas Wajib Pajak orang pribadi, yaitu:

  1. Dibebankan pada orang pribadi yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
  2. Dibebankan pada istri dari Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan digabungkan menjadi satu kesatuan
  3. Dibebankan kepada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah dari harta warisan yang belum terbagi. Kasus ini ditetapkan bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisannya belum terbagi
  4. Dibebankan kepada para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak, sebesar jumlah porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Kasus ini ditetapkan bagi Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagikan
  5. Dibebankan pada wali bagi anak yang belum dewasa dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wali ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya ataupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
  6. Dibebankan pada pengampu bagi orang yang berada dalam pengampu dan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pengampu ini bertanggung jawab paling banyak sebesar jumlah atas harta orang yang berada dalam pengampuannya ataupun bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari pemanfaatan pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 7 PMK Nomor 189/PMK.03/2020, pelaksanaan tindakan penagihan atas penanggung pajak dari Wajib Pajak badan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan yang bersangkutan dan pengurus dari Wajib Pajak badan untuk bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.