Menelisik Strategi Prabowo Meningkatkan Penerimaan Pajak Tanpa Menaikkan Tarif

Untuk lima bulan berturut-turut di awal tahun 2024, penerimaan pajak Indonesia terus menurun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak Januari hingga Mei 2024 berkurang 8,4% dibanding periode yang sama tahun lalu, dari Rp830,5 triliun menjadi Rp760,4 triliun. Penurunan ini terlihat sejak Januari 2024, dengan setoran pajak minus 8,07% secara tahunan, kemudian berturut-turut -3,9% per Februari,  -8,8% per Maret, dan -9,3% per April.

 

Sementara itu, pengeluaran pemerintah semakin besar. Selain belanja wajib dan rutin yang harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah juga harus membayar cicilan bunga utang yang semakin besar. Tahun ini, pembayaran bunga utang mencapai Rp497,3 triliun dan diperkirakan membengkak menjadi Rp561 triliun tahun depan.

 

Di tengah kondisi keuangan negara yang semakin ketat, pemerintah masih memiliki proyek ambisius seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan program makan bergizi gratis yang membutuhkan anggaran Rp71 triliun pada 2025.

 

Pilihan Meningkatkan Penerimaan Pajak

 

Di antara opsi yang tersedia, seperti berutang, pilihan paling ideal adalah meningkatkan penerimaan pajak, dengan cara termudan dan tercepat adalah dengan menaikkan tarif pajak. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) semestinya dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

 

Namun, keputusan menaikkan tarif pajak di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak, daya beli masyarakat yang melemah, serta sektor riil yang tertekan adalah langkah yang tidak mudah dan belum tentu tepat. Jika dilihat dari segi politik tentunya risiko menaikkan tarif PPN cukup besar karena publik sangat resisten terhadap kebijakan pemerintah yang bisa menambah beban biaya hidup.

 

Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebutkan bahwa akan sulit menaikkan tarif PPN karena itu bukan langkah populer meskipun dibutuhkan. Keputusan ini kemungkinan akan dilempar ke pemerintahan berikutnya. Dari sisi ekonomi, kebijakan menaikkan tarif PPN juga tidak akan banyak membantu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

 

Bank Dunia dalam kajian “Indonesia Economic Prospect” edisi Juni 2024 menunjukkan bahwa dampak kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022 hanya sebesar 0,3% terhadap perhitungan tahun 2022 produk domestik bruto (PDB) dan pada tahun 2023 dengan perhitungan PDB  0,4%. Pada kedua tahun tersebut penerimaan pajakk relative tinggi karena lebih banyak ditopang oleh kenaikan harga komoditas ketimbang kenaikan tarif PPN.

 

Baca juga: RAPBN 2025 Disepakati, Prabowo-Gibran Fokus Stabilisasi Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi

 

Alternatif Meningkatkan Penerimaan Pajak

 

Ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif. Raden Agus Suparman, co-founder Botax Consulting, menyarankan penggunaan rekening bank untuk menggali potensi pajak. Dengan data rekening bank, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mendapatkan informasi lebih akurat tentang kekayaan seseorang, sehingga penarikan pajak bisa ditingkatkan sesuai potensi sebenarnya.

 

Saat ini, sebagian besar pebisnis menyimpan uangnya di rekening bank atau setidaknya hasil usahanya pernah melewati rekening bank sebelum ditransfer ke akun digital lain seperti e-wallet. Namun, DJP belum berani menggunakan data rekening bank secara optimal karena khawatir menimbulkan keresahan dan penolakan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.

 

Opsi lain adalah menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dan mengurangi fasilitas pengecualian PPN. Ekonom senior Bank Dunia, Wael Mansour, menyebutkan bahwa dengan menurunkan ambang batas PKP, lebih banyak pengusaha akan membayar PPN. Saat ini, ambang batas PKP di Indonesia terlalu tinggi, bahkan tujuh kali lebih tinggi dari negara lain, sehingga sangat sedikit pengusaha dan perusahaan yang membayar PPN.

 

Selain itu, penghapusan sejumlah fasilitas atau pengecualian PPN yang tidak terlalu mendesak juga bisa menjadi solusi. Pemerintah memberlakukan terlalu banyak fasilitas PPN sehingga potensi setoran pajak tergerus. Penghapusan ini harus dilakukan secara selektif, misalnya tidak menghapus fasilitas PPN yang membantu orang miskin.

 

Pada dasarnya, dalam menghadapi penurunan penerimaan pajak, pemerintah harus mencari cara inovatif dan radikal untuk meningkatkan penerimaan tanpa menaikkan tarif pajak. Dengan memanfaatkan data rekening bank, menurunkan ambang batas PKP, dan mengurangi fasilitas pengecualian PPN yang tidak mendesak, pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak. Keputusan strategis ini harus didukung oleh kebijakan yang tegas dan keberanian untuk menghadapi resistensi dari berbagai pihak.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News