Batas Waktu Relaksasi Penghapusan Sanksi Pajak sesuai KEP-67/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi pajak untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak selama masa transisi Coretax DJP melalui KEP-67/PJ/2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan bukan karena kelalaian, tetapi akibat kendala saat implementasi Coretax DJP.

Ringkasan Isi KEP-67/PJ/2025

Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-67/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2025​ menjadi keputusan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) pada masa transisi Coretax DJP di awal tahun 2025​.

Artinya, denda bunga maupun sanksi administrasi yang seharusnya dikenakan karena telat bayar atau telat lapor pajak dalam periode yang ditentukan, akan dihapuskan sepanjang keterlambatan bukan disebabkan kesengajaan Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak patuh yang mengalami kendala teknis tidak perlu khawatir akan denda keterlambatan pajak di masa transisi Coretax dengan pemberian relaksasi yang tercantum dalam KEP-67/PJ/2025.

Kriteria Penghapusan Sanksi Pajak

Untuk mendapatkan penghapusan sanksi, keterlambatan harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:

  1. Keterlambatan terjadi untuk jenis pajak dan masa pajak tertentu yang diatur dalam KEP-67/PJ/2025.
  2. Pajak yang terlambat dibayarkan atau dilaporkan harus diselesaikan sebelum batas waktu relaksasi.
  3. Keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak, melainkan karena implementasi Coretax DJP.

Daftar Jenis Pajak yang Dihapus Sanksinya dalam KEP-67/PJ/2025

Penghapusan sanksi administratif pajak dalam KEP-67/PJ/2025 mencakup beberapa jenis pajak tertentu yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan, antara lain:

Pembayaran/Penyetoran Pajak

  • PPh Final Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh 4 ayat (2) PHTB)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan PPnBM
  • Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut

Pelaporan Pajak

  • SPT Masa PPh 21/26
  • SPT Masa PPh Unifikasi
  • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB
  • Pelaporan PPh Final UMKM & PPh Pasal 25
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa Bea Meterai

Baca Juga: PMK No.17 Tahun 2025: Aturan Baru Penyidikan Pajak dan Mekanisme Penghentian Kasus

Batas Waktu Relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif 

Berikut adalah batas waktu terakhir yang diberikan DJP untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi sesuai KEP-67/PJ/2025:

Pembayaran/Penyetoran Pajak

Jenis Pajak

Masa Pajak

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15 
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26

Januari 2025

28 Februari 2025

PPh Pasal 4 ayat (2) PHTB

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025

PPN dan PPnBM

Januari 2025

10 Maret 2025

Bea Meterai yang Dipungut Pemungut

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025

Pelaporan Pajak

Jenis SPT/Pelaporan

Masa Pajak

Batas Waktu Pelaporan

  • SPT Masa PPh 21/26
  • SPT Masa PPh Unifikasi
  • Pelaporan PPh 4 ayat (2) atas Penghasilan Usaha (PPh Final UMKM) dan PPh Pasal 25

Januari 2025

28 Februari 2025

Februari 2025

31 Maret 2025

Maret 2025

30 April 2025

  • Pelaporan PPh 4 ayat (2) PHTB 
  • SPT Masa Bea Meterai

Desember 2024

31 Januari 2025

Januari 2025

28 Februari 2025

Februari 2025

31 Maret 2025

Maret 2025

30 April 2025

SPT Masa PPN

Januari 2025

10 Maret 2025

Februari 2025

10 April 2025

Maret 2025

10 Mei 2025

Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif Masa Transisi Coretax DJP

Untuk Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya di masa transisi Coretax, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif. Jika STP telah diterbitkan atas sanksi administratif tersebut, kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapus sanksi administratif secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi akan dilakukan langsung oleh DJP.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News