Apa itu Restitusi Pajak?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tercantum dalam pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara yang berarti negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah wajib pajak bayarkan.
Mengapa Ada Restitusi Pajak?
Restitusi pajak terjadi karena adanya kekeliruan dalam perhitungan baik itu pemungutan atau pemotongan jumlah pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Maka jika seseorang mengalami permasalahan tersebut, ia tidak perlu khawatir dan berpikir ulang yang telah dibayarkan akan hilang.
Kategori untuk Mendapatkan Restitusi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat 3 jenis wajib pajak yang berhak akan mendapatkan restitusi, yakni:
- Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
Wajib pajak dapat mendapatkan restitusi dengan harus wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Contohnya seorang wajib pajak pribadi yang tidak memiliki usaha menyampaikan SPT Tahunan di mana ia menunjukan lebih bayar restitusi, sementara untuk wajib pajak badan harus melampirkan SPT Tahunan dan SPT Masa.
-
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas lainnya dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000
- Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000
- Wajib Pajak Kritertia Tertentu
Wajib pajak bisa mendapatkan restitusi dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
-
- Wajib pajak tepat waktu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak, atau terdapat utang pajak
- Wajib Pajak harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, tentunya dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
- Wajib Pajak tentunya tidak memiliki tindak pidana terkait dengan perpajakan dalam lima tahun terakhir
Baca juga: Mengenal SPT Kurang/Lebih Bayar
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
-
- PKP yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat/daerah, ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
- PKP pabrikan/produsen selain perusahaan pada poin di atas, yang menyampaiakan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir tepat waktu
- PKP yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- PKP tidak pernah dipidanakan karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Syarat Pengajuan Restitusi Pajak
Restitusi pajak dapat dilakkan jika terdapat dua kondisi yaitu, adanya kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dapat mengajukan pembembalian atau restitusi tentunya dengan persyaratan dan kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) kepada wajib pajak yang memiliki status lebih bayar.
Syarat yang dapat diberikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut antara lain:
- Kebenaran penulisan dan perhitungan pajak
- Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya
- Adanya kebenaran kredit pajak sesuai dengan aplikasi DJP
- Adanya kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib ajak
Setelah penerbitan SKPPKP, otoritas perpajakan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dimana surat perintah tersebut dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pajak
Jika wajib pajak sudah termasuk dalam syarat dan kategori untuk mendapatkan restitusi pajak maka, akan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang bergantung dari jenis pajaknya, seperti:
- PPh Orang Pribadi
- Ajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- DJP akan Menerbitkan SKPPKP, dengan lama proses 15 hari kerja
- Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya
- Maka kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan
- PPh Badan
- Ajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- WP akan menerima SKPPKP, setelah DJP melakukan pemeriksaan terkait dokumen- dokumen yang diajukan
- Proses sampai WP mendapatkan SKPPKP adalah 1 bulan
- Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya
- Maka kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan
- PPN
- Ajukan permohonan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam Pelaporan SPT Masa PPN
- WP akan menerima SKPPKP, yang dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP
- Proses sampai WP mendapatkan SKPPKP adalah 1 bulan
- Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya
- Maka kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekneing yang sudah didaftarkan









