Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang tahun 2023, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 137,3 persen dari target, atau sekitar Rp 605,9 triliun. Kinerja tersebut dipengaruhi oleh kenaikan tarif royalti batu bara dan peningkatan layanan dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti pembuatan paspor dan surat izin mengemudi (SIM).
Sedangkan pada awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilaporkan cukup baik dengan pencapaian sebesar Rp43,3 triliun, atau 8,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kinerja ini terutama dipengaruhi oleh tekanan pada pendapatan dari Sumber Daya Alam, akibat moderasi harga komoditas seperti minyak dan batubara.
Namun apa sebenarnya PNBP itu? Berikut Pajakku akan membahas secara lengkap mengenai definisi, jenis, tarif, dan cara membayar PNBP.
Definisi PNBP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari layanan atau kegiatan pemanfaatan dari sumber daya dan hak yang diperoleh negara ataupun berasal dari aset negara. PNBP menjadi bagian dari penerimaan pemerintah pusat yang dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), di luar penerimaan perpajakan dan hibah.
Jenis-jenis PNBP
Beberapa jenis PNBP antara lain:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA): Meliputi penerimaan dari sektor migas dan non-migas, hutan, perikanan, dan lain-lain
- Pelayanan Publik: Layanan yang diberikan kepada masyarakat seperti perizinan, pendidikan, dan kesehatan
- Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Dikelola oleh BUMN/BUMD dan mencakup dividen, royalti, pendapatan dari penyertaan modal negara, dan penjualan hasil produksi
- Pengelolaan Barang Milik Negara: Pendapatan dari penyewaan barang atau jasa dari aset negara
- Pengelolaan Dana: Penerimaan dari bunga deposito, investasi pemerintah, dan bunga atas penyertaan modal negara
- Hak Negara Lainnya: Pendapatan dari kekayaan yang dirampas, penjualan aset yang disita, denda administrasi, dan sanksi administrasi lainnya
Tarif PNBP
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, PNBP memiliki tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem yang dapat bervariasi tergantung pada jenis PNBP dan aturan setiap kementerian atau lembaga terkait.
Cara Membayar PNBP
Pembayaran atau penyetoran PNBP dapat dilakukan menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) melalui berbagai metode umum seperti teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan e-commerce. Namun, PNBP kini juga bisa dibayar menggunakan MPN Pajakku. Pembayaran menggunakan platform aplikasi MPN Pajakku merupakan metode termudah dan terefisien dalam pembayaran PNBP.
MPN Pajakku merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak, bea cukai, dan PNBP. Anda tidak perlu lagi datang ke bank untuk melakukan pembayaran karena telah terintegrasi dengan layanan pembuatan kode billing dari Pajakku. Pembuatan kode billing juga dapat sekaligus dilakukan dalam aplikasi MPN Pajakku.
Berbagai keuntungan yang ditawarkan MPN Pajakku, antara lain:
- Efisiensi waktu dan tempat: pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke bank
- Kemudahan akses: dapat diakses melalui komputer atau laptop tanpa memerlukan perangkat tambahan
- Integrasi layanan: terhubung langsung dengan layanan pembuatan kode billing dari Pajakku, memastikan proses yang cepat dan efisien
MPN Pajakku adalah solusi inovatif untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan sistem yang terintegrasi dan mudah digunakan, MPN Pajakku membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pembayaran dan pelaporan penerimaan negara. Segera kontak Pajakku untuk mendapatkan kemudahan layanan MPN.









