Pemerintah Terbitkan PP, Revisi Jenis dan Tarif PNBP

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2023 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.

Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan bahwa revisi ini dilaksanakan untuk pengoptimalkan PNBP untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, revisi ini juga dilaksanakan guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Pada pertimbangan PP 47/2023, disebutkan jenis dan penyetoran PNBP diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pada Pasal 2 PP 47/2023 dijelaskan secara rinci jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP. PNBP ini berasal dari 11 penerimaan, yaitu sewa satuan rumah susun, sewa rumah negara tapak, dan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak dan PNBP Tahun Anggaran 2024

Kemudian, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi (pejabat negara,aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan), serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

PNBP ini pun berasal dari penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, pengembalian persekot/uang muka gaji, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan penyelenggaraan pelatihan (pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional).

Selanjutnya, dari hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga (K/L) di luar yang diatur pada peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada K/L tertentu.

Jenis PNBP berupa hak negara lainnya yang diterima oleh smeua K/L di luar yang diatur pada PP ini ialah yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. Tarif atas jenis PNBP ini sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan APBN.

Baca juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pembayaran PNBP Layanan Imigrasi

Pada Pasal 19 PP 47/2023, disebutkan seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetorkan ke kas negara. Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlakui, hal ini diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP ini.

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada K/L pembina, peraturan perundang-undangan ini harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 diundangkan.

Pada saat PP 47/2023 mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d. PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun, PP 47/2023 ini mulai berlaku saat diundangkan pada 26 September 2023.