Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak dan PNBP Tahun Anggaran 2024

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp2.307,9 Triliun dan PNBP Rp473 Triliun di tahun anggaran 2024. Secara keseluruhan, pemerintah telah menargetkan pendapatan negara hingga Rp2.781,3 Triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PPP DPR Wartiah menilai bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2024 hingga 5,2%. Upaya peningkatan penerimaan pajak dalam jumlah ini sudah cukup positif, namun pihaknya memberikan sejumlah catatan.

Ia menyebutkan bahwa upaya meningkatkan penerimaan perpajakan yang disampaikan dlaam RAPBN 2024 cukup positif dalam rangka menurunkan tingkat defisit anggaran. Lalu, terdapat beberapa catatan mengenai cara agar pajak semakin meningkat dan perlu dioptimalisasikan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Dorong Penerimaan Negara, Kemenkeu Optimalkan Sinergi Joint Program

Wartiah menyebutkan PPP mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan berbagai inovasi dalam kebijakan pajak yang akomodatif. Salah satunya ialah dengan mengambil tindakna lanjutan dari hasil Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, memperkuat kerja sama perpajakan lintas negara, dan meningkatkan kepatuhan PPN.

Kemudian, ia menyebutkan pentingnya menjalani diskusi yang mendalam bersama dengan pelaku usaha, termasuk UMKM mengenai tentang perluasan objek pajak. Hal ini pun perlu dilakukan agar pemulihan ekonomi berjalan lancar tanpa menimbulkan kontraksi.

Wartiah menyebutkan target perpajakan yang meningkat cukup tinggi senilai Rp286,7 Triliun ini, di saat yang bersamaan adapula tantangan atas ketidakpastian global dan konsumsi rumah tangga yang baru saja dalam proses pemulihan, maka pemerintah perlu menggaji potensi pajak misalnya di sektor berbasis SDA atau komoditas primer yang menikmati windfall profit sebagai imbas dari perang Ukraina.

Baca juga: e-SPT PPN 1107 PUT Sudah Tersedia, WP Wajib Gunakan

Pemerintah juga dapat mengejar cukai yang berkaitan dengan sektor penyumbang polusi udara, meskipun fungsi cukai adalah pengendalian bukan penerimaan pajak. Wartiah menyebutkan, Presiden Joko Widodo sebelumnya menjelaskan upaya optimalisasi perpajakan dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan yang cepat dan terukur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta mendorong transformasi ekonomi.

Adapula, pelaku UMKM yang didorong untuk mendapatkan berbagai insentif perpajakan di luar yang telah diberikan. Diharapkan tidak ada pandangan bahwa tax holiday dan tax allowances untuk perusahaan besar atau investor asing saja, dikarenakan serapan tenaga kerja terdapat di UMKM dan menjadi penentu pertumbuhan ekonomi tahun depan.