Dorong Penerimaan Negara, Kemenkeu Optimalkan Sinergi Joint Program

Kementerian Keuangan akan memaksimalkan sinergi berbentuk joint program antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Anggaran (DJA) di tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa joint program dilaksanakan sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara. Penerimaan negara merujuk pada semua pendapatan yang diterima oleh pemerintah suatu negara dari berbagai sumber untuk membiayai pengeluaran dan berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, pelayanan umum, dan lainnya.

Penerimaan negara sangat penting karena membantu pemerintah membiayai berbagai program dan layanan yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat. Manajemen penerimaan negara yang efisien dan transparan adalah salah satu komponen penting dalam tata kelola keuangan negara yang baik.

Baca juga: e-SPT PPN 1107 PUT Sudah Tersedia, WP Wajib Gunakan

Ia menyebutkan, sinergi joint program ini diperlukan, sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan. Ia menyebutkan akan selalu meningkatkan joint program di antara seluruh unit, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan DJA.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa implementasi joint program menjadi salah satu fungsi utama pada program pengelolaan penerimaan negara. Dengan kerja sama ini, penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disebutkan akan terus meningkat.

Ia menyebutkan bahwa joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini sejalan pula dengan aturan KMK Nomor 210/KMK/01/2021 mengenai Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca juga: NPWP Cabang Dihapus 2024, Ini Konsekuensi Tak Validasi NIK-NPWP

Oleh karena itu, joint program diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau wajib bayar serta angka piutang dapat ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan pada wajib pajak atau wajib bayar.

Kemenkeu dan Komisi XI menyepakati pagu anggaran sebesar Rp2,48 Triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2024. Program ini mendukung pencapaian penerimaan negara sebesar Rp2.780,9 triliun di tahun depan.

Program pengelolaan penerimaan negara akan mencakup 133 kegiatan. Selain joint program, kegiatan lainnya yang dilaksanakan di antaranya ialah perbaikan sistem logistik nasional, penguatan sistem informasi penerimaan negara, dan reformasi perpajakan.