e-SPT PPN 1107 PUT Sudah Tersedia, WP Wajib Gunakan

SPT PPN adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai. SPT PPN adalah dokumen yang digunakan oleh pemilik usaha atau pengusaha untuk melaporkan dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) kepada otoritas pajak. PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa di Indonesia. 

Adapun, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT merupakan aplikasi wajib yang kini digunakan oleh pemungut PPN terkhsusunya yaitu selain dari pemerintah dan pihak lain. Hal ini dilakukan dalam rangka pemungutan PPN oleh pemungut PPN akan lebih mudah serta mutakhir sebetulnya. 

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang telah disediakan oleh DJP ini tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik yang dapat diakses pada bagian menu Lapor jika sudah mengakses DJP Online. 

Baca juga: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim Capai Rp544 Triliun

 

Pengunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT

Berdasarkan Pasal 16A UU PPN bahwa pemungut PPN selain dari instansi pemerintah, maka merupakan pemungut yang telah ditunjuk oleh pemerintah termasuk didalamnya yaitu penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. 

Selain pemungut selain instansi pemerintah tersebut, yaitu pihak lain yang ditunjuk Menteri keuangan dalam melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. 

Baca juga: Pemerintah Akan Angkat Tenaga Honorer Sebagai ASN Bertahap

 

Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi Sebelumnya

Berdasarkan ketentuan pada PER-14/PJ/2022 terkait dengan penggunaan aplikasi e-SPT sebelumnya yang masih boleh digunakan oleh pemungut PPN. Pemungut PPN yang dimaksudkan adalah selain dari instansi pemerintah yang sebelum masa pajaknya yaitu Oktober 2022 yang menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya. 

Oleh karena itu, masih diberikan opsi untuk menggunakan aplikasi e-SPT yang digunakan oleh pemungut PPN. Namun, jika pemungut PPN telah menggunakan aplikasi baru, maka pemungut PPN tersebut tidak dapat beralih lagi ke aplikasi existing

Begitupun sebaliknya, jika sudah menggunakan aplikasi existing, maka pemungut PPN selain instansi pemerintah tersebut masih dapat melakukan penyampaian SPT Masa PPN yaitu secara langsung ke KPP/KP2KP, baik melalui pos yang disertakan dengan bukti penerimaan surat atau dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir lainnya yang disertakan dengan bukti penerimaan surat.