Kementerian Keuangan kembali melakukan pembaharuan terkait ketentuan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2023.
Berdasarkan PMK 7/2023, pembayaran PNBP atas pelayanan keimigrasian bisa menggunakan berbagai instrumen yang diterbitkan oleh bank asing atau non-bank yang dari luar negeri. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023 bahwa “pembayaran bisa dilakukan dari luar negeri ataupun dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau non-bank yang berasal dari luar negeri”.
Dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 157/2022 disebutkan bahwa pembayaran atas PNBP pelayanan keimigrasian berupa visa bisa dilakukan dari luar negeri. PMK 157/2022 tidak menyebutkan mengenai pembayaran PNBP layanan keimigrasian dari dalam negeri. Untuk menyelenggarakan pelayanan imigrasi yang pembayaran PNBP-nya dilakukan dari luar negeri ataupun dalam negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PMK 7/2023, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu menunjuk mitra instansi pengelola.
Baca juga Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pahami Aturan Baru PP 55/2022!
Mitra instansi pengelola harus memenuhi minimal 6 persyaratan, di antaranya adalah sudah tersertifikasi oleh Bank Indonesia (BI) sebagai payment gateway; mempunyai server di Indonesia; mempunyai dokumentasi pengembangan sistem IT; serta bersedia berkolaborasi dengan sistem IT milik yang dimiliki oleh Kemenkumham. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 7/2023.
Kemudian, mitra instansi pengelola juga harus menjalankan tugas sebagai mitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang telah diatur dalam ketentuan tentang PNBP. Bila memenuhi semua persyaratan, Menkumham akan menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola. Adapun, penunjukan dan penugasan ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Baca juga PMK 234/2022 Terbit, Jalan Tol di Atas Perairan Tak Lagi Sebagai Objek PBB-P3
Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PMK 7/2023, penunjukan dan penugasan mitra instansi pengelola dilaksanakan secara efektif, efisiensi, terbuka dan bersaing, transparan, adil, atau tidak diskriminatif, serta akuntabel. Dalam pelaksanaannya, mitra instansi pengelola berhak mengenakan biaya transaksi perbankan ataupun biaya transaksi pembayaran internasional. Biaya transaksi meliputi biaya transfer yang dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit, kartu debit, atau bank acquirer.
Biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, serta biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. Sebagai informasi, PMK 7/2023 diundangkan pada 31 Januari 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 7/2023, maka PMK 157/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.









