Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Rendah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 masih jauh dari target. Hingga 12 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan baru mencapai 7,8 juta, atau setara 39,44 persen dari total wajib pajak yang diwajibkan melapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah ini masih belum mencapai separuh dari total wajib pajak yang aktif. Padahal, tenggat waktu pelaporan SPT semakin dekat, dengan kurang dari tiga minggu tersisa sebelum batas waktu terakhir.
“Jumlah yang sudah melapor terdiri dari 7,58 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 226 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi kepada media pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca juga: Jam Layanan Kantor Pajak selama Ramadan dan Batas Lapor SPT 2025
Batas Waktu Pelaporan SPT dan Imbauan DJP
DJP mengingatkan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tetap sama setiap tahunnya, yaitu:
- 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi
- 30 April bagi wajib pajak badan
Dwi menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT merupakan kewajiban hukum bagi setiap wajib pajak dan berperan penting dalam transparansi serta peningkatan penerimaan pajak negara. DJP terus mengimbau para wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, guna menghindari lonjakan akses yang dapat menyebabkan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak.
SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Tahun Depan
Meski sistem perpajakan baru Coretax DJP telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, Dwi menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama yang tersedia di djponline.pajak.go.id.
“Transisi ke sistem baru akan dimulai untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun berikutnya,” jelas Dwi. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu adaptasi yang cukup terhadap perubahan sistem.
DJP menegaskan bahwa penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap dilakukan melalui kanal yang sudah digunakan selama ini, termasuk untuk pelaporan pembetulan atau status normal.
Sebagai bagian dari persiapan Coretax DJP, pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang memadai serta penyempurnaan sistem secara bertahap untuk memastikan bahwa sistem baru dapat berfungsi optimal saat mulai digunakan pada pelaporan SPT 2025.
Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan SPT
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Besaran denda adalah:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha
Selain denda administratif, keterlambatan pelaporan juga dapat menghambat proses pengajuan insentif pajak, restitusi pajak, hingga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan lainnya. Oleh karena itu, DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga batas akhir untuk menghindari potensi risiko denda dan kendala administratif lainnya.
Strategi DJP untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT
DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, di antaranya:
- Sosialisasi Intensif
- DJP terus melakukan kampanye kesadaran pajak melalui media sosial, seminar, dan webinar untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya melaporkan SPT tepat waktu.
- Penyederhanaan Proses Pelaporan
- Dengan djponline.pajak.go.id, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT secara elektronik (e-Filing) tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Layanan Bantuan dan Pendampingan
- DJP menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT, baik melalui KPP, call center Kring Pajak 1500200, maupun chatbot dan layanan live chat di situs DJP.
Baca juga: Memahami Penghasilan Bruto dan Pengurangannya dalam Pelaporan PPh
Persiapan Wajib Pajak untuk Pelaporan SPT
Agar proses pelaporan SPT berjalan lancar, wajib pajak disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengakses sistem pelaporan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan, antara lain:
- Formulir 1721-A1/A2 dari pemberi kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Bukti potong pajak atas penghasilan lain (jika ada)
- Laporan keuangan bagi wajib pajak badan
- Daftar penghasilan tambahan dan sumber pendapatan lainnya
Kesimpulan
Dengan sisa waktu kurang dari tiga minggu, jumlah pelaporan SPT Tahunan yang masih rendah menjadi perhatian DJP. Meski pelaporan tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama, kepatuhan wajib pajak tetap menjadi prioritas utama dalam meningkatkan penerimaan negara.
DJP mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan dan kendala administratif lainnya. Selain itu, DJP juga telah menyiapkan infrastruktur untuk transisi ke Coretax DJP yang akan berlaku mulai tahun pajak 2025.









