Apa Itu Insentif Pajak?

Istilah insentif didefinisikan sebagai sebuah penghasilan tambahan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada seseorang guna meningkatkan kinerja atau semangat kerja.

Terkait hal tersebut, Cambridge Dictionary mengartikan insentif sebagai sesuatu yang mendorong atau membangkitkan seseorang dalam melakukan sesuatu. Sementara itu, menurut laman Merriam Webster, insentif diartikan sebagai segala sesuatu yang sifatnya mendorong atau cenderung meningkatkan tekad atau tindakan seseorang.

Di sisi lain, Adams dan Hicks mengartikan insentif sebagai sebuah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai bentuk konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Lalu bagaimana dalam sektor perpajakan? Dalam hal insentif tentunya diartikan sebagai salah satu upaya dalam membantu meringankan beban pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan insentif pajak itu? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Mengenal Insentif Pajak

Melansir dari publikasi UN (United Nation) yang berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), dimana insentif pajak diartikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak sebuah perusahaan guna mendorong mereka untuk berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.

Pajak insentif itu sendiri dilakukan dengan memberikan fasilitas atau pengurangan tarif pajak atas pendapatan, tax holiday, loss carry forward dalam pajak, hingga pengurangan tarif pada peralatan, komponen, serta bahan baku. Selain itu, insentif pajak juga bisa dalam bentuk kenaikan tarif masuk suatu barang guna melindungi pasar domestik dari produk impor.

Mengutip dari laman resmi Dirjen Pajak, biasanya insentif pajak digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia dalam menarik masuk investasi asing ke negara. Kendati demikian, insentif pajak tidak sepenuhnya bisa memengaruhi aliran investasi terhadap suatu negara, namun dengan adanya insentif pajak juga dapat membantu meningkatkan portofolio suatu negara dalam sektor pajak di mata investor.

Sebagaimana diketahui, dimana insentif pajak memiliki potensi yang cukup baik dalam mengurangi penerimaan negara dalam sektor perpajakan, maka pemerintah diwajibkan untuk memaksimalkan manfaatnya.

Baca juga Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan

Jenis Insentif Pajak

Secara umum, insentif pajak terbagi atas 4 jenis, mulai dari pengecualian dari pengenaan pajak, pengurangan dari dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, hingga penangguhan pajak. Dengan berbagai jenis insentif pajak, terdapat insentif pajak yang paling banyak diminati atau digunakan, yaitu insentif pajak dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak.

Jenis insentif pajak memberikan hak kepada wajib pajak agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun, dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah harus tetap harus mempertimbangkan bagaimana pemberiannya, misalnya seperti sejauh apa atau berapa lama fasilitas pembebasan pajak tersebut diberikan serta sampai berapa lama investasi dapat membuahkan hasil.

Terkait hal ini, adapun beberapa contoh insentif pajak yang cukup populer di kalangan wajib pajak, yakni tax holiday dan tax allowance. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua contoh tersebut:

  • Tax Holiday

Tax holiday ini bisa diartikan sebagai suatu program insentif yang diberikan pemerintah kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak.

  • Tax Allowance

Tax allowance ini diartikan sebagai keringanan pajak yang diberikan pemerintah yang ditujukan untuk investasi. Namun dalam hal ini, terdapat ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi terkait jumlah investasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

 

Manfaat Insentif Pajak

Setiap kegiatan ataupun pelaksanaan yang dilakukan pemerintah tentunya harus memiliki nilai atau manfaat yang jelas, terlebih dilakukan kepada masyarakat. Sama halnya dalam penerapan insentif pajak dimana terdapat berbagai manfaat yang dapat dirasakan para wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam masa pandemi Covid-19:

  • Guna membantu mengatasi dampak yang diakibatkan wabah virus Covid-19
  • Guna mendukung dan menjaga daya beli masyarakat
  • Dukungan cash flow bagi sektor usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini, seperti keringanan pajak dalam, pengurangan angsuran PPh pasal 25, penurunan tarif PPh badan dan pembebasan PPh 22 atas impor, dan restitusi PPN yang dipercepat hingga PPh final bagi pelaku UMKM
  • Guna membiayai ataupun memfasilitasi berbagai alat kesehatan serta obat-obatan dan vaksin Covid-19.

Baca juga Apa Itu Tax Morale?

Contoh Insentif Pajak Di Berbagai Negara

Merujuk dalam publikasi UN (United Nations), dimana negeri-negara di belahan dunia kerap kali menggunakan campuran insentif pajak dalam menyalurkan investasi pembangunan  bagi suatu wilayah tertentu.

Tujuan adanya pembangunan di wilayah tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah terkait dalam mendukung pembangunan pedesaan, membangun pusat-pusat industri yang jauh dari kota-kota besar guna mencegah efek lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat sekitar, hingga urbanisasi berlebihan serta konsentrasi penduduk. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa negara yang menerapkan insentif pajak, seperti Brasil, Angola, Ghana, India, Ekuador, Thailand, hingga Pakistan

Selain itu, terdapat contoh lainnya, antara lain:

  • Slovakia

Memberikan insentif pajak dalam bentuk subsidi sebesar 0,55% terhadap kegiatan litbang dalam sistem pajak.

  • Mesir

Memberikan insentif pajak dalam bentuk reklamasi hingga penanaman tanah tandus dan gurun. Insentif tersebut diberikan atas tujuan dalam mengintegrasikan pembangunan daerah serta sektor-sektor tertentu.

  • Kolombia

Memberikan pajak insentif khusus bagi wilayah Rio Paez seperti fasilitas tax holiday dalam jangka waktu 10 tahun dari pajak keuntungan, pajak penghasilan, pajak pengiriman hingga bea masuk, dan pengurangan pajak bagi yang memiliki saham.

  • Indonesia

Memberikan insentif pajak dalam bentuk PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pegawai yang memiliki penghasilan atau pendapatan kurang dari Rp200 juta dalam setahun, PPh final dengan tari 0,5% bagi pelaku UMKM, PPh final atas jasa konstruksi P3-TGAI yang ditanggung pemerintah, PPh pasal 22 impor, insentif atas angsuran PPh pasal 25, insentif atas restitusi PPN hingga jumlah lebih bayar paling tinggi sebesar Rp 5 miliar.

 

Konsultasi Insentif Pajak Dengan Konsul Pajak

Insentif pajak tentu diberikan secara beragam dengan berbagai ketentuan khusus. Sebagai Wajib Pajak yang ingin menikmati insentif pajak, tentu sering kali bingung dengan ketentuan dan proses yang disyaratkan. 

Kini, tak perlu bingung. Anda bisa menggunakan Konsul Pajak, aplikasi terintegrasi yang menyediakan berbagai layanan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai insentif pajak. Tak hanya itu, Konsul Pajak juga akan memberikan beragam solusi yang mudah dipahami bagi permasalahan pajak, didampingi oleh Konsultan Pajak yang bersertifikasi. 

Konsultasikan penggunaan insentif pajakmu bersama Konsul Pajak. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dengan pendaftaran gratis! Download sekarang dan rasakan kenikmatannya.