Glosarium Pajak: Bukti Potong dan Bukti Potong Unifikasi

Apa Itu Bukti Potong?

Bukti Potong atau yang disingkat bupot merupakan sebuah dokumen lain atau formulir yang diperuntukkan sebagai bukti pemotongan oleh pemotong pajak. Bukti potong tersebut dibuat atas pemungutan yang terjadi dalam pasal PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, hingga PPh pasal 4 ayat 2. Masing-masing dari pemotongan tersebut akan memiliki formulir berbeda-beda sesuai dengan pemotongan atas pasal berapa.

Secara umum, bukti potong (bupot) berfungsi sebagai dokumen resmi guna mengawasi pajak yang telah dipungut dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) ke kas negara. Tidak adanya bukti potong, tentunya membuat PKP tidak bisa melaporkan SPT Tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga, dapat disimpulkan bahwasanya bukti potong ini merupakan aspek vital dalam pelaporan pajak. Secara spesifik, bukti potong memiliki dua fungsi yang dapat dilihat dari dua sisi sebagai berikut:

  • Bukti Potong Dari Sisi Penerima Bupot

Bukti potong bagi penerima adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa PPhnya telah dipotong oleh pengusaha kena pajak.

  • Bukti Potong Dari Sisi Pembuat Bupot

Bukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Selain fungsinya, adapula beberapa jenis bukti potong yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak, di antaranya:

  • Bupot PPh Pasal 21: Pemotongan ini dilakukan pemberi kerja kepada karyawan maupun non karyawan
  • Bupot PPh Pasal 22: Bukti pemotongan pajak penghasilan ini dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang
  • Bupot PPh Pasal 23/26: pemotongan pajak in dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden, bunga, royalti, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21
  • Bupot PPh Pasal 15: Ini adalah bukti pemotongan dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Misalnya seperti perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build – Operate – Transfer (BOT)
  • Bupot PPh Pasal 4 ayat (2): Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau dikenal juga dengan PPh Final merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

 

Apa Itu Bukti Potong (Bupot) Unifikasi?

Secara umum, bukti potong unifikasi merupakan sebuah dokumen dengan format standar atau dokumen lain yang dipersamakan ataupun yang dibuat oleh pemotong dan/atau pemungut PPh sebagai bukti atas potongan atau pungutan PPh, serta menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut, yang mana definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 8 PER-23/PJ/2020.

Sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tersebut merupakan pemotong atau pemungut PPh yang memang sudah memiliki kewajiban dalam membuat bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang telah memiliki kewajiban merupakan wajib pajak selain instansi pemerintah yang berdasarkan ketentuan dari peraturan perpajakan yang mewajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan oleh pihak DJP.

Terkait hal tersebut, adapun pemotong/pemungut PPh yang membuat bukti potong unifikasi dalam 2 bentuk, di antaranya ialah formulir kertas ataupun dokumen berbentuk elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan DJP, e-bupot unifikasi. Secara lebih terperinci, berikut penjelasannya mengenai kedua jenis dokumen tersebut:

  • Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan format standar, yaitu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam PER-23/PJ/2020. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ini dapat disusun berdasarkan contoh format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-23/PJ/2020. Selain itu, Lampiran huruf B PER-23/PJ/2020 juga telah menjabarkan tata cara pembuatannya
  • Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, yaitu dokumen berupa formulir kertas ataupun dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Sebagai tambahan, berdasarkan Pasal 11 PER-23/PJ/2020 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang telah berhasil terlapor dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan apabila terdapat kekeliruan, kesalahan transaksi retur, hingga pembatalan jika ada transaksi yang dibatalkan. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat dilihat dan dicermati dalam PER-23/PJ/2020.

 

Baca juga e-Bunifikasi e-PPT: Kelola SPT PPh Unifikasi