Berapa Sanksi Telat Lapor dan Bayar SPT Tahunan?
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret. Sedangkan, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April.
Bagi para Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi yang berupa denda. Setiap Wajib Pajak perlu memeriksa denda mana yang perlu dibayarkan terlebih dahulu, apakah denda telat melaporkan SPT atau ada juga denda telat membayar pajak. Berikut denda yang harus dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT:
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya
- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika Anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.
Bagaimana Pengecualian Pengenaan Sanksi?
Dalam pengenaan sanksi administrasi terdapat pengecualian sanksi atas lapor Pajak Pribadi. Berikut kondisi atau situasi yang dapat dikecualikan pengenaan sanksi administrasi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) telah dinyatakan meninggal dunia
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai WNA (warga negara asing) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia
- Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Wajib Pajak yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Wajib Pajak lain sebagaimana yang telah diatur ataupun sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007).









