Aturan Pajak Barang Kiriman 2025, Simak Perubahannya dalam PMK 4/2025

Urgensi Pengaturan Pajak Barang Kiriman di Era Perdagangan Digital

 

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan perdagangan digital lintas batas, khususnya e-commerce, telah menjadi salah satu faktor pendorong utama pertumbuhan arus barang kiriman di Indonesia. Berdasarkan studi yang dirilis oleh ASEAN pada 2023, perdagangan e-commerce lintas negara di kawasan ASEAN diproyeksikan tumbuh 52% antara 2022 hingga 2025.

 

Sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan bahwa arus barang kiriman internasional berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan perlakuan fiskal, dan perlindungan atas pelaku usaha domestik.

 

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 atau PMK 4/2025 melakukan penyempurnaan atas PMK 96/PMK.04/2023 yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam pengaturan barang kiriman lintas negara. PMK 4/2025 ini efektif berlaku mulai 5 Maret 2025.

 

Ruang Lingkup dan Tujuan PMK 4/2025

 

PMK 4/2025 bertujuan untuk:

 

  • Menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan pajak atas barang kiriman.
  • Menyesuaikan ketentuan perpajakan seiring dengan perkembangan transaksi digital lintas batas, khususnya e-commerce.
  • Meningkatkan transparansi, efisiensi administrasi, serta menyederhanakan mekanisme perpajakan atas barang kiriman.

 

Peraturan ini mengatur kewajiban perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor maupun ekspor barang kiriman melalui Penyelenggara Pos, serta barang kiriman yang dikirim melalui Platform Penjualan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbasis di luar negeri.

 

Pokok-Pokok Perubahan Perpajakan dalam PMK 4/2025

 

1. Penegasan Kewajiban Pajak bagi PPMSE Luar Negeri

 

PMK 4/2025 menegaskan bahwa PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia yang bertanggung jawab atas:

 

  • Pemenuhan kewajiban bea masuk.
  • Kewajiban cukai (jika ada).
  • Pembayaran PPN dan PPh terkait barang kiriman.

 

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (3). Jika PPMSE tidak menunjuk perwakilan, maka penerima barang dianggap sebagai importir, sehingga wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

 

Ketentuan ini diadopsi untuk menutup celah penghindaran pajak dari transaksi digital lintas batas, serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha lokal dan asing di sektor e-commerce.

 

Baca juga: Ketentuan Terbaru Barang Impor dengan Fasilitas Rush Handling Bea Cukai

 

2. Pembebasan Pajak untuk Hadiah Perlombaan Internasional

 

PMK 4/2025 memperkenalkan insentif berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh untuk hadiah dari ajang perlombaan atau penghargaan internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c.

 

Kriteria pembebasan:

 

  • Berlaku untuk hadiah yang diterima di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
  • Harus disertai dokumen resmi seperti sertifikat keikutsertaan dari kementerian/lembaga atau penyelenggara ajang internasional.

 

Kebijakan ini diharapkan mendukung kiprah warga negara Indonesia di tingkat global sekaligus mendorong partisipasi dalam ajang bergengsi dunia.

 

3. Barang Kiriman Jemaah Haji

 

Salah satu pembaruan yang disoroti dalam PMK 4/2025 adalah pembebasan bea masuk dan pajak bagi barang kiriman jemaah haji yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

  • Ukuran dan jumlah kemasan sesuai batasan yang ditentukan.
  • Barang digunakan untuk keperluan pribadi atau oleh-oleh.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) dan ditujukan untuk mempermudah proses kepabeanan bagi jemaah haji Indonesia sekaligus mengurangi kerumitan prosedur di pelabuhan dan bandara.

 

4. Sistem Self-Assessment bagi Barang Kiriman Bernilai Rendah

 

Untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi USD 1.500, PMK 4/2025 memberlakukan sistem self-assessment sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6).

 

Artinya, penerima barang (importir) dapat:

 

  • Menghitung dan membayar sendiri kewajiban bea masuk dan pajak.
  • Melakukan proses tanpa intervensi langsung dari petugas bea dan cukai.

 

Sistem ini akan mempercepat proses clearance barang kiriman bernilai kecil dan mendukung percepatan logistik lintas negara, terutama untuk pelaku usaha UMKM.

 

5. Penyederhanaan Proses Administrasi dan Pelaporan

 

PMK 4/2025 juga mengatur digitalisasi penuh dalam penyampaian dokumen barang kiriman dan proses pelaporan pajak, mulai dari:

 

  • Pengajuan dokumen konsinyasi barang (CN).
  • Perhitungan dan pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui platform elektronik.

 

Selain efisiensi administrasi, langkah ini mendukung Program Reformasi Kepabeanan dan Perpajakan yang dicanangkan DJP dan Ditjen Bea dan Cukai sejak 2023.

 

Dampak Strategis PMK 4/2025 bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

 

1. Level Playing Field bagi E-Commerce Lokal dan Global

 

Kewajiban perpajakan bagi PPMSE luar negeri memastikan bahwa pelaku usaha lokal tidak dirugikan oleh kompetitor asing yang sebelumnya dapat menghindari pajak melalui celah hukum.

 

2. Percepatan Arus Barang

 

Dengan sistem self-assessment dan digitalisasi proses administrasi, waktu pelepasan barang dari fasilitas kepabeanan dipangkas secara signifikan, mendorong efisiensi logistik nasional.

 

Baca juga: Daftar Jenis Barang Bebas PPN Multi Tarif Tahun 2025

 

3. Potensi Peningkatan Kepatuhan Pajak

 

Penyederhanaan aturan akan mendorong peningkatan voluntary compliance di kalangan masyarakat dan pelaku e-commerce yang aktif melakukan transaksi lintas negara.

 

4. Efisiensi Birokrasi

 

Penghapusan sebagian proses verifikasi manual mempercepat alur barang kiriman dan mengurangi potensi kemacetan administratif yang sering terjadi di pelabuhan dan gudang.

 

Kesimpulan

 

PMK 4/2025 menjadi tonggak penting dalam menyempurnakan pengaturan perpajakan barang kiriman yang semakin berkembang seiring dengan lonjakan e-commerce lintas negara. Regulasi ini tidak hanya mempertegas kewajiban bagi PPMSE luar negeri, tetapi juga mendorong efisiensi administrasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

 

Dengan sistem baru yang lebih sederhana dan transparan, diharapkan PMK 4/2025 mampu menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dan kompetitif serta mendukung percepatan arus barang dan penguatan fiskal nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News