Penerapan E-System Perpajakan

Sumber utama bagi Indonesia untuk mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah pajak. Lebih dari 70% sumber pendapatan negara adalah dari pajak, sisanya dari kepabeanan dan cukai, penerimaan bukan pajak dan hibah, dengan kata lain pajak merupakan primadona sumber penerimaan Negara Indonesia (UU No. 12 Tahun 2018).

Negara menggunakan penerimaan pajak untuk menopang pembiayaan pembangunan. Penerimaan pajak diharapkan terus meningkat agar pembangunan Negara dapat berjalan dengan baik. Peningkatan penerimaan pajak tercapai jika peningkatan jumlah wajib pajak terjadi. Usaha memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan peran dari Direktorat Jenderal Pajak maupun petugas pajak, tetapi dibutuhkan juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri.

Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui reformasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya Self Assesment System.

Self Assessment System mengharuskan Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban mereka (Tiraada, 2013).

Self Assessment System menuntut adanya perubahan sikap (kesadaran) warga masyarakat Wajib Pajak untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak secara sukarela merupakan tulang punggung dari Self Assessment System.

Salah satu kendala yang dapat menghambat keefektifan pengumpulan pajak adalah kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance). Kepatuhan wajib pajak yaitu bagaimana sikap dari seorang Wajib Pajak yang mau dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Kepatuhan Wajib Pajak diketahui dapat meningkatkan pendapatan negara.

Bila ingin memaksimalkan penerimaan pajak, maka pemerintah harus berupaya agar wajib pajak semakin sadar bahwa peranan pajak sangatlah penting bagi tercapainya pembangunan nasional. Pelayanan yang diberikan oleh fiskus juga penting mengingat Wajib Pajak membutuhkan kenyamanan dalam membayar pajak.

Di era teknologi yang semakin maju, khususnya di bidang elektronik, memberikan dampak positif bagi perkantoran yang membutuhkan layanan cepat, tepat dan praktis. Ini mendorong reformasi untuk Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Departemen Keuangan untuk memperbarui aplikasi perpajakan (Suharyono, 2018). Salah satu bentuk pembaruan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi negara, pemerintah melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial serta memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (Lingga, 2012).

Dengan adanya teknologi informasi, memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan sistem administrasi pajak yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak yang memiliki pengetahuan terbatas dalam pelaporan perpajakan (Mustapha & Obid, 2015).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap Wajib Pajak yaitu dengan dikembangkannya pelaporan pajak terutang berbasis e-system seperti e-registration, e-spt, e-filing dan e-billing yang diharapkan dapat meningkatkan mekanisme kontrol dan pelaporan yang lebih efektif (Widjaja & Siagian, 2017).

Tujuan di perbaharuinya e-system perpajakan ini dibuat dengan harapan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Seperti e-registration yang mempermudah pendaftaran NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak untuk berkonsultasi mengenai pajak melalui online, e-SPT dengan penyampaian SPT dengan program yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak, e-filing dan e-payment yang berguna untuk melaporkan surat pemberitahuan serta pembayaran pajak secara elektronik. Serta tujuan lainya adalah untuk menghemat waktu, mudah, akurat dan tanpa kertas sehingga menghasilkan pelayanan secara efisien dan efektif.

Penggunaan e-system ini dikatakan efektif apabila dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam sarana penyampaian , perhitungan , dan pembayaran pajak.

Sistem pajak online membuat dampak yang efektif pada ekonomi karena meningkatkan pendapatan negara serta meningkatnya kepatuhan pajak oleh Wajib Pajak. Ini karena kenyamanan, penghematan waktu, efektivitas biaya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak ajak (Azmi, 2012).

Dengan diterapkannya pelaporan berbasis e-system ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perpajakan, meningkatkan mekanisme kontrol serta membuat pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien. 

 

Daftar Referensi

Azmi, A. A. C., Kamarulzaman, Y., & Hamid, N. H. A. (2012). Perceived Risk and the Adoption of Tax E-Filing. World Applied Sciences Journal, 20(4), 532–539.

Lingga, I. S. (2012). Pengaruh Penerapan e-SPT PPN Terhadap Efisiensi Pengisian SPT Menurut Persepsi Wajib Pajak : Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak Pada KPP Pratama “ X .” Jurnal Akuntansi, 4(1), 70–86.

Mustapha, B., & Obid, S. N. B. S. (2015). Tax Service Quality: The Mediating Effect of Perceived Ease of Use of the Online Tax System. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 172, 2–9. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.01.328

Suharyono. (2018). The Effect of Applying E-Filling Applications towards Personal Taxpayer Compliance in Reporting Annual Tax Returning (SPT) in Bengalis State Polytechnic Indonesia. International Journal of Public Finance, 3(1), 47–62. https://doi.org/10.30927/ijpf.432848

Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakn, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Emba, 1(3), 999–1008.

UU No. 12 Tahun 2018. (2018). Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2019.

Widjaja, H., & Siagian, J. (2017). Widjaja dan Siagian: Analisis Penerapan E-System Perpajakan Pada Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi Volume XXII, (03), 440–447.

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.