Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku ada tiga jenis, antara lain Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding System.
Self-Assessment System
Sistem perpajakan ini yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dalam artian lain bahwa Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah berperan untuk mengawasi wajib pajak. Contohnya Pemungutan pada PPh dan PPN
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self-assessment adalah:
- Wajib Pajak menentukan besaran pajak terutang
- Wajib Pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan)
- Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Baca juga: Pindah Tempat Tinggal Perlukah Ubah Data NPWP? Cari Tahu Di Sini
Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini yang memungkinkan pihak berwenang untuk dengan bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini biasanya wajib pajak bersifat pasif dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.
Sistem pemungutan pajak ini biasanya dapat diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat sejumlah PBB terutang disetiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:
- Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang
- Wajib Pajak berperan pasif
- Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP
- Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Baca juga: Perlukah Wajib Pajak Menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Withholding Assessment System
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:
- Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak
- Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang
- Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.
Sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini, untuk penggunaan sistem ini di Indonesia jenis-jenis pajak yang dipakai adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut. Namun, dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.









