Perlukah Wajib Pajak Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Wajib pajak merupakan seseorang yang secara hukum perpajakan telah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Seseorang yang memenuhi persyaratan diwajibkan memiliki NPWP, di antaranya berusia dewasa secara pajak 18 tahun, warga negara Indonesia, orang pribadi yang memilih untuk bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, dan memperoleh penghasilan.

NPWP yang diperoleh oleh wajib pajak tidak diperbolehkan disalahgunakan atau diberikan kepada seluruh orang. NPWP ini dimiliki oleh seluruh wajib pajak baik wajib pajak badan ataupun orang pribadi.

 

Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi bukan hanya sebatas orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja namun orang pribadi yang dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kewajiban perpajakannya pun berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi kegiatan yang dilakukan.

Kewajiban wajib pajak orang pribadi dimulai dari mendaftarkan diri memperoleh NPWP, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak terutang dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kewajiban ini dilandaskan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha namun, akan dibahas terlebih dahulu wajib pajak orang pribadi pegawai dan wajib pajak orang pribadi pekerja bebas.

Pertama, wajib pajak orang pribadi pegawai perhitungan pajak terutang dilakukan oleh pihak pemberi kerja, sehingga apabila wajib pajak tidak memperoleh penghasilan lain diluar penghasilan bekerja, maka bukti potong yang diperoleh di akhir tahun langsung menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. Apabila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaannya, maka wajib melakukan perhitungan ulang pajak terutang di tahun tersebut.

Kedua, wajib pajak pekerja bebas menjalankan sendiri kewajiban perhitungan pajak terutang dan penyetoran sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berbeda halnya dengan wajib pajak orang pribadi pegawai yang memiliki pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi pengusaha tidak memiliki pemberi kerja ataupun mendapatkan bukti potong atas penghasilan yang diperoleh. Ketiga, wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha memiliki kesamaan dengan wajib pajak pekerja bebas dalam hal menghitung dan menyetorkan sendiri pajak terutang.

Terdapat keistimewaan atau perlakuan yang berbeda dalam hal pemilihan tarif. Lebih lanjut, akan dibahas kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pengusaha kecil. Siapa yang diangggap sebagai pengusaha kecil? Jawabannya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

 

Kewajiban Wajib Pajak Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha baik di bidang jasa, dagang ataupun manufaktur dengan peredaran usaha tertentu dalam satu tahun pajak. Keistimewaan wajib pajak pengusaha yakni dapat memanfaatkan fasilitas PP 23 tahun 2018 dengan tarif final 0,5% dari jumlah peredaran bruto setahun. Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan fasilitas PP 23 tahun 2018, yakni:

  1. Peredaran usaha selama setahun kurang dari Rp 4,8 M
  2. Mengajukan permohonan tertulis dari wajib pajak untuk memilih menggunakan PP 23 tahun 2018
  3. Wajib pajak bukan merupakan wajib pajak yang dikecualikan menggunakan PP 23 tahun 2018.

Perlu dicatat, bahwa fasilitas dalam PP ini tidak dapat digunakan selamanya namun terdapat batas waktu penggunaan.

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan masa berlaku 7 tahun
  2. Bagi wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, firma dengan masa berlaku 4 tahun
  3. Bagi wajib pajak badan yang berbentuk PT dengan masa berlaku 3 tahun.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar dan wajib menyampaikan surat keterangan PP 23 tahun 2018 yang dapat diperoleh secara online melalui website resmi DJP online atau secara offline dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau KP2KP terdekat. Bagi wajib pajak dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8M mendapatkan keistimewaan lebih yakni dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global

 

Definisi Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan. Adapun, syarat PKP yang harus dipenuhi guna dapat memungut PPN:

  1. Peredaran usaha selama setahun lebih dari 4,8M
  2. Lulus proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP
  3. Melengkapi persyaratan administrasi
  4. Mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak dapat memungut PPN dan mengkreditkan PPN Masukan yang diperoleh sebagai pengurang PPN Keluaran pada periode tersebut. Selain itu PKP wajib membuat faktur pajak. ketentuan pembuatan faktur pajak diatur dalam PER 03/PJ/2022 sebagaimana digubah menjadi PER 11/PJ/2022.

Muncul pertanyaan kembali apakah pengusaha kecil dapat dikukuhkan sebagai PKP dan apakah keuntungan sebagai PKP?

Pengusaha kecil dapat mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai PKP. Beberapa alasan pengusaha kecil ingin mengukuhkan diri sebagai PKP diantaranya transaksi ekonomi yang lebih luas, kemudahan penjalankan administrasi, dapat memungut PPN, pola investasi yang semakin baik, dapat melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

 

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Selain keuntungan yang diperoleh wajib pajak pengusaha jika dikukuhkan sebagai PKP wajib diperhatikan kewajiban yang dipenuhi seperti memungut PPN, menyetorkan PPN, melaporkan dalam SPT Masa PPN. Apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan maka akan dikenai saksi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu diingat bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP, hanya wajib pajak yang memenuhi persyaratan saja yang wajib menjadi PKP. Berikut merupakan bukti fisik Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

 

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Badan Error? Ini Solusinya

 

Simulasi Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak

UD Candra merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan pada tahun 2021 dan telah mendapatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak dari kementerian keuangan republik Indonesia. Selama bulan agustus 2022 melakukan penyerahan BKP senilai Rp 50.000.000 dengan PPN Keluaran Rp 5.500.000 selain itu UD Candra juga membeli BKP senilai Rp 30.000.000 dengan PPN Masukan Rp 3.300.000 bagaimana pencatatan UD Candra dan kewajiban perpajakannya?

Jawab:

PPN Terutang = Selisih nilai PPN Keluaran – PPN Masukan

PPN Terutang = Rp 5.500.000 – Rp 3.300.000

PPN Terutang = Rp 1.100.000

Pencatatan:

PPN Keluaran

 

Rp 5.500.000

 
 

PPN Masukan

 

Rp 3.300.000

 

Utang PPN

 

Rp 1.100.000

Batas waktu penyetoran utang PPN dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa agustus 2022 yakni paling lambat akhir bulan berikutnya (September 2022).