Konsinyasi merupakan metode penjualan dan bentuk kerjasama antara pemilik barang dengan pemilik toko, dimana barang dari produsen dititipkan ke penjual lain – sehingga dikenal juga sebagai “jual titip.” Dalam sistem bisnis konsinyasi, barang yang telah berpindah tangan dari produsen/penjual atau yang sering disebut consignor ke pedagang perantara atau consignee, kepemilikannya tetap dimiliki oleh produsen hingga saat barang titipan tersebut dijual oleh consignee. Walaupun hanya dititipkan, barang titipan ini juga dikenakan pajak saat berpindah tangan dari produsen ke pedagang perantara. Penyerahan konsinyasi ini dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN Konsinyasi.
Lantas, apa itu PPN Konsinyasi?
PPN konsinyasi merupakan jenis pajak yang diberlakukan dalam suatu kegiatan jual beli saat produsen/penjual menyerahkan barang “titipan” kepada pembeli atau pedagang perantara yang akan membayarkan barang tersebut ketika barang tersebut terjual.
Pedagang perantara atau consignee yang dimaksud, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 62, adalah perantara atau consignee sebagai pengusaha dengan nama dan bentuk apapun namun terkecuali dengan makelar yang sudah diangkat dan disumpah oleh pihak departemen kehakiman. Dalam proses penjualannya, pihak penjual akan tetap menjadi pemilik barang yang dikirimkan dengan sah, dan kepemilikan barang tersebut akan sah berpindah tangan pada saat barang tersebut sudah berhasil terjual.
Mengacu pada Undang-undang Pertambahan Nilai pasal 11A tahun 1984, kegiatan penyerahan kena pajak dengan konsinyasi akan tetap masuk dalam kategori penyerahan kena pajak meskipun pada dari sisi akuntansi penyerahan barang kena pajak konsinyasi tidak masuk untuk kategori penjual.
Setidaknya ada dua penyebab terjadinya penyerahan terutang PPN atau adanya PPN atas konsinyasi, yaitu (1) karena adanya transfer barang yang sudah terjadi terlebih dahulu dari penjual kepada komisioner serta (2) karena adanya penyerahan barang yang memang dilakukan untuk kegiatan suatu bisnis.
Penghitungan PPN Konsinyasi
Dalam proses pengenaan pajaknya, sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang pajak pertambahan nilai pada pasal yang ke 11 ayat 1 tahun 1984 yang menjelaskan bahwa pajak terutang atas penyerahan barang secara konsinyasi akan terhitung pada saat penyerahan barang kena pajak kepada seorang pedagang perantara yang dimaksud, dimana selanjutnya PPN yang dimaksud akan dipungut oleh PKP yang bersangkutan saat penyerahan barang kena pajak ke pedagang. Pada proses ini, pihak yang menyerahkan barang ini pun harus membuat faktur pajak paling lama 1o hari setelah adanya penyerahan barang kena pajak tersebut dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi yang dalam hal ini diartikan sebagai pembeli dengan alamat dan NPWP yang lengkap.
Sebagai contoh perhitungannya adalah ketika PT X akan melakukan sebuah perjanjian konsinyasi dengan PT Z guna untuk memperpanjang tokonya serta untuk dapat membantu penjualan produk kosmetiknya. Atas hal ini, jasa yang akan dilakukan oleh PT Z akan diberikan komisi sebesar 10%. Pada tanggal 14 November 2020, produk kosmetik PT X melakukan penyerahan barangnya kepada PT Z sebesar Rp 100 JT , kemudian pada tanggal 10 Desember 2020 , produk kosmetik tersebut telah laku terjual dan karena penjualan tersebut PT Z mendapatkan fee sebagai komisi penjualannya sebesar Rp 10 JT .
Atas kasus diatas, maka Pada tanggal 14 November 2020 yaitu pada saat PT X melakukan penyerahan barang kepada PT Z maka dalam hal ini PT X diwajibkan untuk memungut pajak sebesar Rp 10 JT kepada PT Z sebagai suatu pajak keluaran dan dari pemungutan pajak tersebut juga dapat dijadikan sebagai pajak masukan pagi PT Z untuk masa pajak yang bersangkutan.
Untuk pengenaan terhadap PPNnya, pada tanggal 10 Desember 2020, PT Z diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai faktur pajak keluaran untuk pembelian yaitu sebesar Rp 10 JT dan kepada PT X sebesar Rp 1 JT. Dalam hal ini PT X dapat menjadikan PPN atas fee yang ada sebagai PPN masukan.
Dengan demikian, dapat diperhitungkan bahwa total PPN kurang bayar yang disebabkan oleh transaksi ini adalah:
Total pajak keluaran PT x Rp 10 JT – Total pajak masukan PT X Rp 1 JT
= PPN kurang bayar Rp 9 JT
Total pajak keluaran PT Z Rp 11 JT – Total pajak masukan PT Z Rp 10 JT
= PPN kurang bayar Rp 1 JT
Atas perhitungan tersebut maka apabila dengan adanya transaksi konsinyasi tersebut dinyatakan bahwa PT Z melakukan pengembalian BKP kepada PT X , maka karena hal tersebut PT Z diharuskan untuk menerbitkan nota retur yang nantinya akan dijadikan sebagai pengurangan pajak keluaran untuk PT X serta pengurangan pajak masukan untuk PT Z.









