Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perubahan tentang pengeluaran barang impor tertentu melalui pelayanan segera atau yang dikenal dengan rush handling. Perubahan aturan rush handling tertuang pada PMK No. 26 Tahun 2024 yang menjadi pembaruan atas PMK No. 74/PMK.04/2021. Pembaruan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas atas proses bisnis dari pelayanan segera (rush handling). Aturan PMK 26/2024 mulai berlaku efektif sejak tanggal 29 Mei 2024.
Definisi Rush Handling
Pelayanan segera atau rush handling adalah layanan kepabeanan atas barang impor tertentu yang memerlukan penanganan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean berdasarkan karakteristiknya.
Barang impor tertentu yang dimaksud adalah barang impor penting yang peka waktu dan/atau kondisi sehingga perlu segera diproses, bahkan sebelum dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK) diajukan.
Jenis Barang Impor Tertentu dalam Rush Handling
Menurut Pasal 3 PMK 26/2024, barang impor yang dapat diberikan layanan rush handling harus memenuhi kriteria peka kondisi dan/atau peka waktu. Atas kriteria tersebut, jenis barang impor tertentu yang termasuk dalam fasilitas rush handling atau pelayanan segera adalah sebagai berikut:
- Jenazah dan abu jenazah
- Organ tubuh manusia (ginjal, kornea mata, atau darah)
- Barang yang dapat merusak lingkungan (mengandung radiasi)
- Binatang hidup
- Tumbuhan hidup
- Surat kabar dan majalah (bersifat peka waktu)
- Dokumen (surat)
- Uang kertas asing (banknotes)
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia (bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus)
- Tanaman potong segar (bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya)
- Ikan atau daging ikan (dalam kondisi segar atau dingin)
- Daging, selain daging ikan (kondisi segar atau dingin)
- Barang lain dengan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Terdapat penambahan jenis barang impor tertentu yang diberikan fasilitas rush handling dibandingkan aturan sebelumnya, yakni tanaman potong segar, ikan/daging ikan, dan daging selain daging ikan (huruf j, k, dan l).
Baca Juga: Kini Importir Bisa Ajukan Keberatan Jika Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai
Alur Proses Tahapan Pengajuan Rush Handling
Untuk mendapatkan fasilitas rush handling, importir harus memenuhi beberapa prosedur dan persyaratan tertentu sesuai PMK 74/PMK.04/2021 yang diperbarui dalam PMK 26/2025, yakni:
1. Melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean
Dalam mengajukan permohonan rush handling, importir wajib melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang berisi semua dokumen pelengkap pemberitahuan pabean, di antaranya:
- Invoice (bukti transaksi)
- Packing list (dokumen rincian barang)
- Bill of lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) atau dokumen pengangkutan barang lainnya
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan (contoh: dokumen fasilitas impor).
2. Mengajukan Permohonan melalui SKP
Importir melakukan permohonan pengajuan rush handling melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) secara online dengan paling sedikit menyampaikan data mengenai:
- Identitas importir
- Nomor dan tanggal invoice
- Nomor dan tanggal AWB atau B/L atau dokumen pengangkutan barang lainnya
- Jumlah dan jenis barang impor
- Pos tarif atau HS code
- Valuta, NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk), dan nilai barang impor
- Negara asal
- Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22 (nilainya dihitung sendiri oleh importir)
- Nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor (jika mendapat fasilitas)
- Nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor (jika barang dibatasi impornya).
Permohonan rush handling wajib diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut dengan bukti dokumen inward manifest (BC 1.1). Jika melebihi jangka waktu 3 hari, maka permohonan ini tidak dapat dilayani. Untuk langkah pengajuan permohonan rush handling melalui SKP, dapat dilihat pada Cara Mengajukan Rush Handling pada Portal CEISA 4.0.
3. Menyerahkan Jaminan Barang Impor
Atas pengajuan rush handling, importir harus menyerahkan jaminan minimal sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22 kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai dengan jenis jaminan sebagai berikut:
- Jaminan tunai
- Jaminan bank
- Jaminan perusahaan asuransi
- Jaminan dari lembaga pembiayaan ekspor nasional
- Jaminan dari lembaga penjamin
- Jaminan perusahaan
- Jaminan tertulis
Jaminan yang diberikan pada saat permohonan rush handling dapat diajukan pengembalian setelah memenuhi kewajiban pabean. Apabila kewajiban pabean tidak terpenuhi, maka Pejabat Bea Cukai dapat melakukan pencairan atau klaim atas jaminan yang diberikan.
Adapun terdapat kondisi di mana importir tidak wajib menyerahkan jaminan, yakni ketika:
- Importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebasan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan cukai, memiliki fasilitas import (PPN, PPnBM, PPh 22) sehingga tidak terdapat pembayaran
- Barang impor merupakan jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai.
4. Penelitian dan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Setelah jaminan diserahkan, akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko berdasarkan Pasal 8 PMK 26/2024. Hasil pemeriksaan fisik akan dituangkan dalam SKP.
5. Pengeluaran Barang Impor
Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai akan memberikan persetujuan pengeluaran barang impor tertentu dengan rush handling. Merujuk pada Pasal 9 PMK 26/2024, persetujuan pengeluaran barang impor tertentu dengan rush handling akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal:
- 2 jam sejak permohonan diterima lengkap untuk jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, barang yang mengandung radiasi, binatang dan tumbuhan hidup, surat kabar majalah, dokumen, uang kertas asing, vaksin atau obat-obatan, tanaman potong segar, ikan/daging ikan, dan daging selain ikan (huruf a s.d. l pada Jenis Barang Impor Tertentu dalam Rush Handling)
- 5 jam sejak permohonan diterima lengkap untuk barang lainnya dengan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
6. Penyelesaian Kewajiban Pabean
Setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang dengan pelayanan segera (rush handling), terdapat kewajiban pabean yang harus dipenuhi oleh importir sesuai dengan Pasal 10 PMK PMK No. 74/PMK.04/2021, yaitu:
- Bagi importir yang menyerahkan jaminan
Importir wajib melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) melalui penyampaian dokumen PIB atau PIBK (PIBK khusus jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh manusia) ke kantor pabean.
Tarif dan nilai bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang dibayar atas penyampaian PIB atau PIBK akan ditetapkan oleh Pejabat Bea Cukai. Seluruh kewajiban pelunasan dan penyampaian PIB atau PIBK ini harus diselesaikan maksimal 7 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang diterbitkan.
- Bagi importir yang tidak wajib menyerahkan jaminan
Importir wajib menyampaikan dokumen PIB atau PIBK maksimal 7 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.
Baca Juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya
Sanksi Administrasi Kewajiban Pabean
Bagi importir yang tidak memenuhi penyelesaian kewajiban pabean, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang harus dilunasi. Selain itu, permohonan rush handling tidak akan dilayani selama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan rush handling di seluruh kantor pabean. Permohonan rush handling yang tidak dilayani selama 60 hari ini juga berlaku bagi importir yang tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.
Cara Mengajukan Rush Handling pada Portal CEISA 4.0
Untuk menggunakan fasilitas pelayanan segera, importir dapat mengajukan rush handling pada portal CEISA 4.0 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman portal.beacukai.go.id/
- Login dengan username dan password yang telah terdaftar sebelumnya
- Klik Single Core System dan pilih Pengajuan Rush Handling
- Klik Buat Permohonan, isikan nomor permohonan, dan klik Ok
- Pada tab Header, pilih Pelabuhan Tujuan
- Pada tab Entitas, klik Salin Importir jika pemilik barang sama dengan importir
- Pada tab Dokumen, isi jenis dokumen, nomor dokumen, serta tanggal dokumen dan Klik Simpan
- Klik ikon upload yang terdapat pada masing-masing dokumen lampiran
- Ulangi tahap 7 dan 8 ketika akan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya
- Pada tab Pengangkut, isikan data dokumen manifes yang meliputi Nomor Tutup PU, Nomor Pos, dan Tanggal Estimasi Kedatangan
- Pada tab Kemasan & Peti Kemas, klik Tambah pada kolom Kemasan dan isi jumlah, jenis, serta merek kemasan, lalu klik Simpan
- Pada tab Transaksi, isi Valuta, Harga Barang, Freight, Asuransi, Berat Kotor, dan Berat Bersih
- Pada tab Barang, klik Tambah dan isikan data detail barang, dokumen fasilitas/lartas, serta pungutan yang dimiliki dan klik Simpan
- Apabila ingin melihat data pungutan, dapat melihatnya pada tab Pungutan
- Pada tab Pernyataan, isi Tempat, Nama Importir, Jabatan Importir, dan Alasan Pengajuan Rush Handling
- Jika seluruh data telah lengkap, klik tombol Kirim dan klik Ya
- Data telah berhasil terekam dan status permohonan dapat dilihat pada Daftar Permohonan Rush Handling.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









