Kini Importir Bisa Ajukan Keberatan Jika Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai

Bagi importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini memiliki opsi untuk mengajukan keberatan.

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, menjelaskan bahwa keberatan dapat diajukan baik secara tertulis maupun elektronik. Dudi menjelaskan bahwa pengajuan keberatan secara elektronik dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.

Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, mereka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding milik Bea Cukai yang dapat diakses melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Laman ini dirancang khusus untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses ke sistem CEISA 4.0 pada laman https://portal.beacukai.go.id/.

Proses pengajuan keberatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, dan dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang melatarbelakangi alasan pengajuan keberatan. Contoh bukti yang dapat dilampirkan adalah invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

Selain importir, pihak lain yang memiliki wewenang juga dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan surat kuasa khusus. Adapun proses pengajuan keberatan melalui laman Siap Tanding telah Pajakku rangkum dalam tiga tahapan berikut.

  1. Pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya.
  2. Lengkapi data-data yang belum terisi dan lampirkan dokumen pendukung.
  3. Simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan QR code.

Jika importir tidak menemukan data yang diperlukan saat mengisi jenis penetapan, mereka dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC melalui email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan menjadi dasar pengajuan keberatan dan akan dimasukkan ke dalam aplikasi Siap Tanding.

Selain itu, informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2022 dan PER-25/BC/2022, serta di laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html .  

Dudi menegaskan bahwa DJBC berusaha untuk menerapkan kebijakan dengan sebaik-baiknya. Jika importir tidak setuju dengan penetapan DJBC, mereka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai opsi pengajuan keberatan ini penting untuk importir. Harapannya tentu agar pelayanan dan aturan yang ditetapkan oleh DJBC semakin sesuai dengan kebutuhan pihak terkait. Sebab, seringnya importir merasa keberatan terhadap keputusan Bea Cukai dapat memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek bisnis.

Pertama, hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan karena proses impor menjadi terhambat, yang dapat berujung pada keterlambatan pengiriman barang dan menimbulkan kerugian finansial. Selain itu, proses keberatan juga memakan waktu dan biaya tambahan bagi importir karena pihak importir mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk menyewa konsultan atau pengacara. Ketidakpastian dalam bisnis juga mungkin terjadi karena importir sulit untuk merencanakan dan mengelola risiko bisnis mereka.

Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Di samping itu, seringnya keberatan dapat menciptakan ketegangan dalam hubungan antara importir dan Bea Cukai, yang dapat mempersulit kerja sama di masa depan dan berdampak negatif pada reputasi perusahaan. Akibatnya, ketidakpuasan pelanggan akhir juga mungkin terjadi karena keterlambatan atau gangguan dalam impor barang, yang dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan merugikan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama secara efisien dalam menyelesaikan perbedaan pendapat untuk meminimalkan dampak negatif pada semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News