Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan sanksi administrasi berupa denda bagi kesalahan pelaporan nilai pabean atas barang yang diimpor dari luar negeri. Penetapan ini tercantum pada Pasal 28 PMK 96/2023 yang menyatakan bahwa importir atau penerima barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pelaporan nilai pabean atas barang kiriman yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk.
Kesalahan pelaporan nilai pabean ini termasuk juga kesalahan dari pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang salah dalam memasukkan nilai barang kiriman sehingga tidak sesuai dengan nilai barang riilnya. Jika terjadi kesalahan dari pihak PJT, maka pihak PJT yang harus menyampaikan koreksi agar importir atau penerima barang tidak terkena sanksi denda.
Apa itu Nilai Pabean?
Nilai pabean adalah nilai transaksi barang impor yang digunakan untuk menghitung bea masuk dengan incoterms CIF (Cost Insurance, and Freight). Dengan kata lain, nilai pabean yang menggunakan nilai transaksi barang impor disebut juga sebagai nilai CIF. Apabila barang impor tidak dapat ditentukan dari nilai transaksi barang, maka metode lain untuk menentukan nilai pabeannya secara berurutan adalah:
- Nilai transaksi barang identik
- Nilai transaksi barang serupa
- Deduksi
- Komputasi
- Pengulangan (Fallback method)
Sejak 1 Januari 2023, penentuan nilai pabean dilakukan secara mandiri (self-assesment) oleh importir atau penerima barang dengan pemeriksaan dari DJBC berdasarkan PMK 144/2022.
Baca juga: Kenali Aturan Bea Masuk Impor dan Cara Perhitungannya
Tujuan Pengenaan Sanksi Denda Bea Masuk
Menurut PP 39/2019, sanksi denda dikenakan atas kekurangan pembayaan bea masuk atau bea keluar. Tujuan pengenaan sanksi denda ini adalah untuk memberikan rasa keadilan dalam mendorong perkembangan dunia usaha serta menegakkan ketertiban dan kepatuhan di sektor kepabeanan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat pelaporan yang tidak akurat dan mencegah praktik under invoicing (harga lebih rendah pada bukti tagihan). Dengan menerapkan denda yang signifikan, DJBC berharap dapat mendorong importir untuk lebih jujur dan teliti dalam melaporkan nilai pabean atau nilai CIF dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Tarif Sanksi Denda Bea Masuk
DJBC memberlakukan sanksi administrasi berupa denda yang signifikan bagi pelanggaran kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang berkisar antara 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Adapun rincian besaran sanksi denda akibat kurang bayar bea masuk atau bea keluar berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019 adalah sebagai berikut:
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar sampai dengan 50%, maka dikenakan denda sebesar 100% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 50% – 100%, maka dikenakan denda sebesar 125% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 100% – 150%, maka dikenakan denda sebesar 150% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 150% – 200%, maka dikenakan denda sebesar 175% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 200% – 250%, maka dikenakan denda sebesar 200% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 250% – 300%, maka dikenakan denda sebesar 225% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 300% – 350%, maka dikenakan denda sebesar 250% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 350% – 400%, maka dikenakan denda sebesar 300% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 400% – 450%, maka dikenakan denda sebesar 600% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda
- Jika kurang bayar bea masuk/keluar di atas 450%, maka dikenakan denda sebesar 1000% dari total kurang bayar bea masuk/keluar yang terkena denda.
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara
Contoh Penghitungan Sanksi Denda Bea Masuk
Bapak Andi seorang bapak rumah tangga membeli sepatu dari luar negeri seharga USD553,61 atau setara dengan Rp8.807.935. Sebagai seorang bapak rumah tangga, Bapak Andi tidak memiliki NPWP. Dalam pemesanan tersebut, pihak perusahaan jasa titipan (PJT) mengalami kesalahan dalam memasukkan data sehingga melaporkan nilai barang sepatu sebesar USD35,37 atau Rp562.736.
DJBC melakukan penelitian dan menemukan ketidaksesuaian harga barang dengan yang tercantum pada invoice dari pihak PJT. Atas ketidaksesuaian tersebut, Bapak Andi sebagai penerima barang atau importir menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dari DJBC yang di dalamnya terdapat komponen sanksi denda. Adapun rincian pengenaan denda adalah sebagai berikut:
Penghitungan Selisih Bea Masuk yang Dibayarkan dengan Bea Masuk Sebenarnya
|
Penghitungan Bea Masuk (Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk) |
Bea Masuk | |
| Bea Masuk Sebenarnya | Rp8.807.935 x 30% | Rp2.642.380 |
| Bea Masuk yang Dibayarkan | Rp562.736 x 30% | Rp168.820 |
|
Total Selisih Bea Masuk yang Dibayarkan dengan Bea Masuk Sebenarnya |
Rp2.473.600 | |
Penghitungan Sanksi Denda Bea Masuk
Kurang Bayar Bea Masuk = Selisih Bea Masuk ÷ Bea Masuk (Dibayarkan) x 100%
= Rp2.473.600 ÷ Rp168.820 x 100% = 1465%
Atas kurang bayar bea masuk di atas 450%, maka Bapak Andi dikenakan denda sebesar 1000% dari total kurang bayar bea masuk yang terkena denda dengan perhitungan:
Denda Bea Masuk = Selisih Bea Masuk x Denda
= Rp2.473.600 x 1000%
= Rp24.736.000
Penghitungan Sanksi Denda Akibat Kesalahan Pelaporan
| Bea Masuk (30%) | Rp2.642.380 |
|
Bea Masuk Tambahan (Bea Masuk Tindakan Pengamanan/BMTP) |
Rp0 |
|
Bea Masuk Tambahan (Bea Masuk Anti-Dumping /BMAD) |
Rp0 |
| Cukai | – |
|
Sanksi Administrasi Berupa Denda (1000%) (Total Selisih x 1000%) |
Rp24.736.000 |
|
Jumlah |
Rp27.379.000 |
|
PPN (11%) ((Nilai Pabean + Bea Masuk) x 11%) |
Rp1.259.544 |
| PPnBM | Rp0 |
|
PPh Impor (20%) (Karena Tidak Punya NPWP) ((Nilai Pabean + Bea Masuk) x 20%) |
Rp2.290.000 |
|
Jumlah yang Harus Dilunasi |
Rp30.927.924 |
Jumlah bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dilunasi oleh Bapak Andi adalah sebesar Rp30.927.924.









