Kenali Aturan Bea Masuk Impor dan Cara Perhitungannya

Bagi Anda yang mencari suatu barang yang tidak tersedia di toko biasa dan sulit untuk dicari, mungkin berbelanja secara online dan mendatangkan barang tersebut dari luar negeri bisa menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan barang yang Anda inginkan. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa aturan dan biaya yang harus Anda bayarkan untuk barang impor Anda tersebut? Dalam artikel Belajar Pajak kali ini, Pajakku akan mengajak Anda untuk mempelajari lebih lanjut tentang aturan bea masuk impor dan bagaimana cara menghitungnya.

Jika Anda berbelanja barang dari luar negeri melalui platform e-commerce, maka Anda juga harus memperhitungkan beberapa hal seperti berikut ini:

  • Proses pengiriman
  • Penghitungan bea masuk
  • Pajak impor
  • Cara pembayaran
  • Cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor

Pada dasarnya, tujuan utama diberlakukan bea masuk adalah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga melakukan produksi barang serupa dengan barang impor tersebut. Selain itu, bea masuk dan pajak impor diimplementasikan supaya kegiatan ekonomi bisa berjalan lancar serta menjaga stabilitas perekonomian.

Baca juga Penyelesaian Barang Impor Hingga Penerbitan SPPB Bea Cukai

Dasar hukum yang melandasi aturan impor terkait barang kiriman adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Bea Cukai melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari yang sebelumnya sebesar $75 menjadi $3 per kiriman. Sementara itu, pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan secara normal seperti biasanya.

Di sisi lain, pemerintah rupanya juga melakukan rasionalisasi tarif yang awalnya kurang lebih 27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10%, dengan NPWP, serta PPh 20% tanpa NPWP) sekarang disesuaikan jadi kurang lebih 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). Walaupun tarif tunggal telah berlaku, pemerintah secara khusus memperhatikan masukan yang diberikan oleh pengrajin dan produsen barang yang menjadi primadona di pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan juga sepatu. Berikut ini adalah tarif yang berlaku:

  • Bea masuk tekstil: 15-25%
  • Bea masuk tas: 15-20%
  • Bea masuk sepatu: 25-30%
  • PPN 10% dan PPh 7,5%-10%

 

Cara Menghitung Pajak Impor Barang

Contoh kasus:
Tom membeli sebuah sepatu dengan merk ternama dari luar negeri seharga Rp 255.000. Bea masuk yang berlaku adalah 7,5%. PPN yang harus ia tanggung adalah 10%, sementara PPh 0%. Berikut ini adalah cara menghitungnya:

Harga barang: Rp 255.000

Bea masuk: 

7,5% x Harga Barang

7,5% x Rp 255.000 = Rp 19.125, selanjutnya dibulatkan menjadi Rp 20.000

PPN:

10% x (Harga barang + bea masuk)

10% x (Rp 255.000 + Rp 20.000)

10% x Rp 275.000 = Rp 27.500 selanjutnya dibulatkan menjadi Rp 28.000

PPh:

Rp 0

Total harga barang setelah dikenai bea masuk dan pajak impor barang kini menjadi:

Rp 303.000

Pembaruan Tarif PPN

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, telah dilakukan pembaruan tarif pada PPN, dimana sebelumnya 10% dan sekarang menjadi 11%. Penggunaan tarif PPN baru mulai efektif sejak April 2022.

Baca juga Apa Itu Pemberitahuan Barang Impor (PIB)?