Definisi PPh 22
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak. PPh 22 sendiri berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (IU) No. 36 Tahun 2008 ialah pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran atau penyerahan barang dalam kegiatan impor atau penjualan barang mewah. PPh 22 dibagi menjadi tiga bagian yaitu PPh 22, PPh 2 Bendahara, dan PPh 22 BUMN.
Berdasarkan Pasal 22(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, dijelaskan lebih lanjut ketentuan PPh 22, yaitu:
- Akuntan pemerintah memungut pajak yang terkait dengan pembayaran untuk pengiriman barang
- Otoritas tertentu dapat memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau bidang usaha lainnya
- Wajib Pajak Badan tertentu mengenakan pajak kepada pembeli atas penjualan barang yang dianggap sangat mewah.
Apa yang Dimaksud Dengan PPh 22 Bendahara?
PPh 22 Bendahara adalah pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan dan tunduk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, PPh 22 Bendahara adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, pemerintah pusat, dan negara bagian, instansi, atau instansi pemerintah lainnya sehubungan dengan pengajuan pembayaran.
Apa Itu PPh 22 BUMN?
Tentu saja, sebagai Badan Usaha Milik Negara, BUMN juga memiliki kewajiban pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22. PPh 22 BUMN dikenakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembayaran atau penyediaan barang. Ini pajak. Terdapat beberapa jenis PPh selain PPh 21 seperti pelaporan SPT PPh 22 ini, bukti pembebasan pajak harus dilakukan melalui e-Bupot terpadu. Sebagai Wajib Pajak yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 22, perlu membiasakan diri dengan undang-undang perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menjalankan bisnis dengan lancar.
Objek dan Tujuan PPh 22 Bendahara atau Dikenakan PPh 22 BUMN
-
Impor dan Ekspor Barang
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir dan dikenakan PPh Pasal 22 ialah barang tahan lama, seperti:
-
- Tambang batu bara
- Mineral logam
- Mineral non-logam
Baca juga Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan
-
Pembayaran Pembelian Barang (PPh 22 Bendahara)
Pembayaran atas pembelian barang yang dikenai PPh Pasal 22 dilakukan melalui Agen Pengguna Anggaran (KPA) sebagai bendahara pemerintah dan pemungut pajak.
-
- Pemerintah pusat
- Pemerintah lokal
- Badan atau badan pemerintah;
- Instansi Pemerintah Lainnya
-
Pembayaran Harga Pembelian
Pembayaran pembelian barang yang dikenakan PPh 22 akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme Uang Beredar (UP) yang dijalankan oleh Bendahara Pengeluaran.
-
Pembayaran atas Pembelian Barang Kepada Pihak Ketiga
Pihak ini ialah yang dikenai PPh Pasal 22 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
-
- Pembayaran Langsung (LS) melalui KPA
- Penerbitan resmi perintah pembayaran yang diamanatkan oleh KPA
-
Pembayaran Pembelian Barang di BUMN
Hal ini dikenakan pada pajak PPh 22 BUMN. Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenakan PPh 22 dilakukan untuk kepentingan kegiatan usahanya.
-
Menjual Produk ke Pedagang
Penjualan produk ke dealer yang tercakup dalam PPh 22 adalah dealer dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha, sebagai berikut:
-
- Industri semen
- Industri kertas
- Industri baja
- Industri hulu
- Industri otomotif
- Industri farmasi
-
Penjualan Mobil
Penjualan kendaraan bermotor yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah penjualan dalam negeri atas:
-
- Perwakilan Hanya Pemilik Merek Dagang (ATPM)
- Agen Pemilik Merek (APM)
- Importir mobil yang komprehensif
-
Penjualan Minyak dan Gas
Penjualan minyak dan gas bumi yang dikenai PPh Pasal 22 oleh produsen atau importir tersebut meliputi:
-
- Minyak bakar
- Bahan bakar gas
- Pelumas
Baca juga Apa Itu Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit?
- Membeli Bahan Dari Kolektor
Pembelian bahan dari pengumpul yang dikenai PPh Pasal 22 dilakukan untuk tujuan komersial atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergerak di bidang:
-
- Kehutanan
- Perkebunan
- Pertanian
- Kebun pertanian
- Memancing
-
Penjualan Barang yang Dianggap Barang Mewah
Penjualan barang yang tergolong barang sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Wajib Pajak badan.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Di bawah ini adalah daftar pengecualian untuk pemungutan pajak penghasilan berdasarkan PPH 22.
- Pemasukan barang dan/atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan. Pembebasan pajak harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh DJP.
- Barang impor bebas bea masuk:
- Kawasan Berikat (daerah di mana tidak ada bea masuk yang dikenakan sampai barang dikliringkan untuk impor, ekspor, atau impor kembali) dan Production Clearance for Export Purposes (EPTE), yaitu tempat barang disimpan di gudang, karena importir tidak membayar bea masuk dilakukan dimana bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan Pembatasan Impor, sebagaimana telah diubah dan terakhir ditambah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 1988; SK No. 2 Tahun 1973.
- Dalam bentuk hadiah.
- Untuk tujuan ilmiah.
- Pembayaran atas penyerahan barang dibebankan pada belanja negara/daerah, termasuk jumlah yang kurang dari Rp2.000.000 (tidak ada jumlah item baris).
- Pembayaran pembelian minyak tanah, listrik, gas, air minum/PDAM, surat, dan telepon.
Siapa yang Harus Membayar PPh?
Semua jenis PPh ditanggung oleh penerima penghasilan. Adapun, mekanisme pph pasal 23 ialah pembeli (pihak yang memberi penghasilan) memotong 2% dari total harga jasa/ sewa kepada penjual (pihak yang menerima penghasilan). Kemudian, sebesar 2% yang dipotong pembeli tersebut disetorkan ke negara.
Kemudian, PPh 23 normalnya dibebankan kepada perusahaan penjual barang. Penghasilan yg diterima penjual barang dikurangi/dipotong PPh 23. Perusahaan pembeli barang hanya berkewajiban memotong PPh 23 dari penghasilan yg diterima perusahaan penjual barang, menyetorkan PPh 23 ke bank persepsi, dan membuat bukti potong PPh 23 yang nantinya bukti potong akan diserahkan kepada perusahaan penjual barang.
Mudahkan Perhitunganmu Dengan e-PPT Pajakku
Walaupun perhitungan PPh Pasal 21/26 terlihat mudah, namun kenyataannya menghitung PPh 21/26 sebenarnya cukup merepotkan. Terlebih bagi badan usaha yang mengurus kewajiban perpajakannya tanpa dibantu konsultan atau tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus dalam mengurus perpajakan. Untuk itu permudahkan perhitunganmu dengan layanan aplikasi e-PPT Pajakku.
e-PPT Pajakku merupakan platform pengolahan seluruh PPh termasuk PPh Unifikasi secara menyeluruh dari Hitung-Bayar-Lapor kapan saja dan di mana saja. e-PPT Pajakku juga telah lolos Uji Teknis DJP (BA No. 9/PJ.10/2016) dengan lisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Adapun, fitur-fitur yang dapat membantumu, seperti:
- Multi-NPWP
- Multi-Pasal PPh
- Multi-User (Tax admin)
- Pengaturan hak akses/user role
- Manageable Bukti Potong
- Output format CSV siap lapor ke e-Filing
- Import/eksport data secara multi NPWP-Multi Pasal PPh
- Penyimpanan Tanda tangan elektronik
- Dapat diakses dimana saja (web base/cloud).
Beragam keuntungan pun juga akan kamu dapatkan. Maka dari itu, segera gunakan layanan aplikasi e-PPT Pajakku. Untuk informasi lebih lanjut langsung akses www.pajakku.com/products atau melalui kanal Live Chat marketing@pajakku.com.









