Salah satu kewajiban perpajakan rutin adalah pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. PPh Pasal 25 dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunan. Umumnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak yang terutang dalam SPT tahunan pajak penghasilan tahun sebelumnya. Namun dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat meminta penurunan tarif PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Umumnya besaran angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak. Bagi Wajib Pajak badan, penghasilan neto yang dimaksud pada saat menghitung besaran angsuran adalah penghasilan neto kena pajak yang dihitung dengan mengurangkan biaya-biaya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan tersebut dengan penghasilan bruto.
Ketentuan Dasar Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan pajak penghasilan berdasarkan pasal 25 dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) fiktif. Mekanisme ini mengasumsikan penghasilan Wajib pajak tahun berjalan paling sedikit sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Faktanya, bisnis bisa mengalami penurunan penjualan karena berbagai faktor. Oleh karena itu, penurunan tarif pajak penghasilan pasal 25 bisa menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan arus kas perusahaan. Jika perkiraan menunjukkan adanya penurunan PPh yang dibayarkan pada akhir tahun, maka penurunan PPh Pasal 25 juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kelebihan pembayaran pada akhir tahun.
Sebelum mengajukan pengurangan angsuran, Wajib Pajak harus memahami ketentuan dasar terkait angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pengurangan angsuran dapat diajukan oleh Wajib Pajak jika mengalami penurunan penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Serba Serbi PPh Pasal 25: Subjek, Tarif, Perhitungan, Pembayaran hingga Pelaporan
Syarat Pengajuan Pengurangan Angsuran
Ketentuan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak untuk Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Tertentu, salah satunya mengatur tentang pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 setelah lewat tiga bulan tahun pajak. Untuk menerima potongan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Dalam hal ini, pemohon harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang dibayarkan pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang dibayarkan yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengurangan angsuran dapat diajukan oleh wajib pajak jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terjadi penurunan penghasilan yang menyebabkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dari yang seharusnya
- Wajib Pajak harus memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengurangan angsuran, seperti laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan penurunan penghasilan
- Pengajuan pengurangan angsuran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
Prosedur Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Berikut langkah-langkah dalam mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:
1. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan penurunan penghasilan. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Laporan keuangan terbaru
- Laporan laba rugi yang menunjukkan penurunan penghasilan
- Dokumen lain yang relevan yang dapat mendukung permohonan pengurangan angsuran
2. Mengisi Formulir Permohonan
Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Formulir ini biasanya dapat diperoleh di KPP atau diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Formulir harus diisi dengan benar dan lengkap, meliputi data wajib pajak dan alasan pengajuan pengurangan angsuran.
3. Mengajukan Permohonan ke KPP
Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen pendukung, wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos.
4. Menunggu Persetujuan dari KPP
Setelah permohonan diajukan, KPP akan memproses dan mengevaluasi dokumen yang telah diserahkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan KPP setempat. Jika permohonan disetujui, KPP akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
5. Menghitung Ulang Angsuran PPh Pasal 25
Setelah mendapatkan persetujuan dari KPP, wajib pajak harus menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan. Surat keputusan tersebut akan memberikan detail mengenai besaran angsuran baru yang harus dibayarkan serta periode berlakunya pengurangan angsuran tersebut.
Melakukan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 yang Baru
Setelah menghitung ulang besarnya angsuran, wajib pajak harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai dengan jumlah yang telah disetujui. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau metode pembayaran lain yang tersedia. Pastikan untuk mematuhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan untuk menghindari denda atau sanksi.
Mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan hak wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan signifikan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang relevan, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar secara angsuran. Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan untuk memastikan pengajuan pengurangan angsuran berjalan lancar.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









