Serba Serbi PPh Pasal 25: Subjek, Tarif, Perhitungan, Pembayaran hingga Pelaporan

Terdapat berbagai macam Pajak Penghasilan atau PPh tergantung objek dan subjeknya. Kali ini, kita akan mempelajari lebih lanjut apa itu PPh khususnya PPh Pasal 25. Mulai dari subjek, tarif, perhitungan, pembayaran hingga pelaporan.

Definisi PPh atau Pajak Penghasilan

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang dimiliki wajib pajak berasal dari Indonesia ataupun luar negeri.

Dasar hukum PPh ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini berubah selama empat kali atas UU No.7 Tahun 1983, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagai perubahan pertama; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga; dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat.

Kategori Pajak Penghasilan

Berikut kategori pajak penghasilan, yaitu:

  1. PPh yang terkena pada wajib pajak orang pribadi, terbagi atas pegawai serta bukan pegawai ataupun pengusaha
  2. PPh yang dibebankan pada penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang terkena PPh tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam membayar pajak, tidak seluruh wajib pajak dapat membayar pajak secara keseluruhan dan langsung. Agar tidak memberatkan, maka angsuran dan cicilan dapat dilakukan dengan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Adapun, perbedaan PPh Pasal 25 dengan jenis pajak penghasilan lainnya. PPh pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungannya sendiri. PPh dapat diangsur setiap bulannya dalam waktu satu tahun dengan tujuan meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak terutang harus dilunasi.

Baca juga Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pekerja Lepas

Subjek PPh Pasal 25

Jenis PPh 25 akan terkena dua subjek. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.

Jenis PPh Pasal 25 tidak ada pihak yang memungut atau pemotong, namun wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang melakukan usaha wajib menyetor sendiri kewajiban PPh 25 tanpa diwakilkan.

Tarif PPh Pasal 25

Sesungguhnya, tidak ada istilah jumlah tarif PPh Pasal 25, karena bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Ringkasnya, pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Rumusnya ialah besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi dengan 12 bulan, sehingga menghasilkan Angsuran Pembayaran Pajak.

Kemudian, berapakah besar PPh terutang yang perlu diangsur setiap bulan? Untuk mengetahui hal tersebut, dapat digunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.

Selanjutnya, akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan tiap bulannya atau sering disebut dengan pembayaran angsuran PPh 25.

Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.

Tarif jenis PPh Pasal 25 wajib pajak pribadi, pengusaha, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini sifatnya final dan dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Penghitungan PPh Pasal 25

Sesuai dengan aturan PPh Pasal 25 ayat 1 besar angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan wajib pajak setiap bulannya ialah sebesar PPh terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak, dikurangi dengan:

  1. PPh dipotong sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh dipungut sesuai Pasal 22
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, boleh dikreditkan sesuai Pasal 24, kemudian dibagi dengan 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Berikut penjelasan perhitungan angsuran PPh pasal 25:

1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21), PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22), PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23), dan kredit PPh luar negeri (Pasal 24). Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan. Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh meliputi masa 6 bulan, maka besarnya angsuran bulanan dibagi 6 bulan.

2. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 2

Besar angsuran pajak pada bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

3. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 4

Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besar angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

Sebagai informasi tambahan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menetapkan penghitungan besar angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan, yaitu wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi kerugian; wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT Tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan; wajib pajak diberikan tambahan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; wajib pajak membetulkan SPT Tahunan PPh akibat angsuran bulanan lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan; Terjadi perubahan keadaan kegiatan atau usaha wajib pajak.

Baca juga Tingkatkan Penerimaan Negara, Kemendagri Dorong Pajak Kendaraan Bermotor

Pembayaran PPh Pasal 25

Dalam pembayaran angsuran PPh Pasal 25, diperlukan kode billing terlebih dahulu. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Ditjen Pajak (DJP) untuk suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Kode billing dapat diperoleh dengan aplikasi billing DJP di DJP online atau kode billing yang diterbitkan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Wajib pajak dapat mengakses DJP Online dan lakukan pengisian data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Wajib pajak dapat memilih menu utama, pilih menu ‘Bayar’ dan klik ‘e-billing’. Kemudian, wajib pajak mengisi surat setoran elektronik dengan data-data yang dibutuhkan. Selanjutnya, isi masa pajak sesuai masa pajak yang ingin dibuat kode billing. Klik ‘Buat Kode Billing’, isi kode keamanan, dan klik ‘Submit’. Selanjutnya, akan ditampilkan surat setoran elektronik. Wajib pajak dapat memeriksa kembali dan melakukan pencetakan.

Kemudian, kode billing akan otomatis terunduh. Wajib pajak dapat melihat nomor kode billing atau ID billing yang digunakan untuk pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, bank, Internet Banking, atau kantor pos. Perlu diingat kembali, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 paling lambat ialah tanggal 15 di bulan berikutnya.

Batas Waktu Bayar PPh Pasal 25

Sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/201t tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dijelaskan jatuh tempo pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sebagai contoh untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 wajib dibayar paling lambat 15 Maret 2014.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran wajib dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Dalam melakukan setoran pajak, Anda diharuskan untuk terlebih dahulu membuat ID Billing.

Sanksi PPh Pasal 25

Adapun sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran, maka wajib pajak akan terkena bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh temponya hingga tanggal pembayaran.

Pelaporan PPh Pasal 25

Untuk menghindari sanksi administrasi bunga dan denda, wajib pajak harus melaporkan dan melunasi SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu. Jatuh tempo pelaporan ialah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk persyaratan wajib pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ialah menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan dengan batas akhir tanggal 20 di bulan berikutnya.

Berikut adalah contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25:

  • Perhitungan PPh Pasal 25 ayat (1)

PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2022 adalah Rp70.000.000, maka:

PPh Terutang Tahun Pajak 2022: Rp70.000.000

Dikurangi:

PPh Pasal 21 Rp20.000.000

PPh Pasal 22 Rp10.000.000

PPh Pasal 23 Rp5.000.000

PPh Pasal 24 Rp10.000.000

Jumlah kredit pajak Rp45.000.000

Selisih PPh Terutang tahun 2022 dengan jumlah kredit pajak = Rp25.000.000

Jadi, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2022 adalah Rp25.000.000 dibagi 12 bulan = Rp2.083.333

  • Perhitungan PPh Pasal 25 ayat (2)

Apabila SPT Tahunan PPh disamapikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2022, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2022 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2021, misalnya sebesar Rp2.000.000.

  • Perhitungan PPh Pasal 25 ayat (4)

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2022, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar ialah Rp1.000.000.

Lalu pada Juli 2022 telah diterbitkan SKP Tahunan Pajak 2021 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp1.500.000.

Jadi, mengacu pada Pasal 25 ayat (4) ini, besarnya angsuran pajak mulai bulan Agustus 2022 adalah sebesar Rp1.500.000.

Perlu diketahui, besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih kecil, atau lebih besar dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

Baca juga artikel lainnya Finalisasi Pemerintah pada 5 Pengaturan Atas Pajak Daerah dan PRDR