Finalisasi Pemerintah pada 5 Pengaturan Atas Pajak Daerah dan PRDR

Pemerintah mulai menjalankan penyederhanaan ketentuan pada beberapa jenis retribusi tertentu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan pemerintah melakukan finalisasi pada lima pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang kini sudah difinalisasikan.

Astera Primanto Bhakti menerangkan bahwa pada poin pertama pemerintah akan menghapus retribusi izin gangguan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Adanya penghapusan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan dan menyederhanakan proses perizinan.

Pada poin kedua, pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak dan penyesuaian tarif retribusi yang diberlakukan secara nasional diatur melalui Peraturan Presiden (PP). pada pengaturan tersebut dilakukan dengan tujuan melaksanakan kebijakan fiskal nasional demi mendukung kemudahan dalam berusaha.

Pada poin ketiga, terdapat pemberian insentif fiskal yang akan dilakukan oleh daerah. Sebelumnya, pemberian insentif fiskal telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Namun, adanya Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dan kebijakan, sehingga pemberian fiskal akan ditetapkan oleh peraturan kepala daerah.

Adapun tujuan diterapkannya peraturan tersebut yaitu untuk mendukung kegiatan investasi pelaku usaha di daerah tersebut. Dengan demikian, Gubernur, Bupati, atau Walikota mampu memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha yang terdapat di daerah masing-masing.

Pada poin keempat, pemerintah akan melakukan perbaikan pada mekanisme evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pengawasan peraturan daerah.

Evalusi pada rancangan peratura daerah dilakukan guna menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan perturan perudang-undangan yang lebih tinggi, serta menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan melaksanakan pengawasan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal tersebut, kepada daerah diminta untuk menjalankan perubahan atas peraturan daerah dan peraturan turunannya yang tidak sesuai dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, serta kebijakan nasional.

Pada poin kelima, pemerintah telah menentukan pemberian sanksi atas daerah yang melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud seperti penundaan pada pemotongan dana alokasi umum atau DAU dan dana bagi hasil atau DBH dari pemerintah pusat. Bahkan, bagi daerah yang telat membayar dapat dikenakan sanksi.

Pada pemberian sanksi, pemerintah juga sudah menentukan tingkatan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan daerah yang melanggar. Pemberian sanksi dijalankan demi menjalani peraturan dan ketentuan sesuai kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sekedar informasi, adanya penghapusan pada retribusi izin gangguan diiringi dengan penghapusan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 atas objek retribusi izin gangguan. Kebijakan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui SE No.503/6491/SJ atas penghapusan izin gangguan.