Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mengenal Tarif Pajak di Indonesia

Apa Itu Tarif Pajak?

Tarif pajak merupakan sebuah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak ini biasanya berupa persentase (%). Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan nilai berapa uang yang dijadikan untuk menghitung pajak yang terutang. Jika dicermati secara struktural, pengenaan tarif pajak terbagi menjadi atas 4 jenis tarif, antara lain:

  • Tarif Proporsional (a proportional tax rate structure)

Tarif ini merupakan tarif pajak yang persentasenya tetap meskipun terdapat perubahan pada dasar pengenaan pajak (DPP). Sebagai contoh, dalam perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang persentasenya 10% dan tarif PBB dengan tarif 0,5%.

  • Tarif Regresif/Tetap (a regresive tax rate structure)

Tarif ini merupakan tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, pengenaan Bea Meterai dikenakan Rp3000 dan Rp6000. Namun, tarif bea meterai mengalami perubahan mulai 2021 berlaku meterai elektronik. Bea meterai terbaru menjadi Rp10.000 (single tarif).

  • Tarif Progresif (a progresive tax rate structure)

Tarif ini merupakan tarif pajak yang akan semakin naik dan sebanding dengan naiknya DPP (dasar pengenaan pajak). Sebagai contoh, pada perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) dimana tarif tersebut adalah (UU HPP):

Lapisan I             : Penghasilan Rp0 s.d. Rp 60.000.000 dikenakan 5%

Lapisan II            : Penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 dikenakan 15%

Lapisan III           : Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 dikenakan 25%

Lapisan IV           : Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 dikenakan 30%

Lapisan V            : Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan 35%.

  • Tarif Degresif (a degresive tax rate structure)

Tarif ini merupakan tarif pajak yang kenaikan pada persentase tarifnya akan semakin rendah apabila dalam dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak Degresif-Proporsional

DPP

Tarif Pajak

Penurunan Tarif

Jumlah Pajak

Rp. 10 Juta

25%

Rp. 2,5 Juta

Rp. 20 Juta

20%

5%

Rp. 4 Juta

Rp. 30 Juta

15%

5%

Rp. 4,5 Juta

Rp. 40 Juta

10%

5%

Rp. 4 Juta

Tarif Pajak Degresif-Degresif

DPP

Tarif Pajak

Penurunan Tarif

Jumlah Pajak

Rp. 10 Juta

25%

Rp. 2,5 Juta

Rp. 20 Juta

20%

5%

Rp. 4 Juta

Rp. 30 Juta

15%

5%

Rp. 4,5 Juta

Rp. 40 Juta

10%

5%

Rp. 4 Juta

Tarif Pajak Degresif-Progresif

DPP

Tarif Pajak

Penurunan Tarif

Jumlah Pajak

Rp. 10 Juta

40%

Rp. 4 Juta

Rp. 20 Juta

35%

5%

Rp. 5 Juta

Rp. 30 Juta

25%

10%

Rp. 4,5 Juta

Rp. 40 Juta

10%

15%

Rp. 4 Juta

Dari keempat struktur atau jenis pajak yang disebutkan di atas, tentunya memiliki persentase yang berbeda-beda. Seperti, tarif Pajak yang berlaku untuk PPh di Indonesia ialah tarif progresif sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Namun, tarif tersebut telah diperbaharui sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, untuk PPN berlaku tarif pajak proporsional juga telah diperbarui menjadi 11%. Sedangkan, untuk bea meterai berlaku tarif Regresif/tetap yang saat ini juga telah diperbarui tarifnya menjadi Rp. 10.000.

 

Baca juga NPWP: Tarif Lebih Tinggi bagi Wajib Pajak Tanpa NPWP