Glosarium Pajak: Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah salah satu unit kerja yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berhubungan langsung dengan Wajib Pajak sebagai instansi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

 

Apa Saja Jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?

Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat 4 (empat) jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
  4. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus.

Jumlah jenis KPP tersebut mengalami penambahan. Sebelumnya, pada Pasal 53 PMK 210/2017 membagi KPP hanya menjadi 3 (tiga) jenis, yakni KPP Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sementara, KPP Khusus sebelumnya merupakan bagian dari KPP Madya.

 

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPP Besar ini terdiri dari 4 (empat jenis), yaitu:

  1. KPP WP Besar Satu (untuk sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan)
  2. KPP WP Besar Dua (untuk sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan)
  3. KPP WP Besar Tiga (untuk Wajib Pajak BUMN di sektor industri, pertambangan, dan perdagangan)
  4. KPP WP Besar Empat (untuk Wajib Pajak BUMN di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu).

 

Apa Saja Fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:

  1. Mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan
  3. Memberikan bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta memberikan dukungan teknis komputer.

 

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madaya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sesuai dengan wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya memiliki 4 (empat) fungsi utama, yaitu:

  1. Menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakan
  2. Melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta menyajikan informasi perpajakan
  3. Melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)
  4. Melakukan penyuluhan perpajakan
  5. Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak.

 

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam wilayah wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar memiliki 3 (tiga) beberapa fungsi, yaitu:

  1. Menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakan
  2. Melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek pajak dan subjek pajak, serta melakukan penilaian terhadap objek PBB
  3. Melakukan pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)
  4. Melakukan penyuluhan perpajakan
  5. Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak.

 

Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus?

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus merupakan KPP yang melakukan pengadministrasian Wajib Pajak khusus, yang terdiri dari badan dan orang asing, perusahaan penanaman modal asing, serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Fungsi KPP Khusus sama seperti jenis KPP lainnya, hanya saja KPP ini merupakan KPP Khusus untuk Wajib Pajak Badan tertentu.

 

 

Baca juga Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan