Batas Waktu Pelaporan, Penyetoran dan Pembayaran Pajak

Barangkali surat pemberitahuan alias SPT sudah cukup akrab bagi sebagian besar orang Indonesia. Apalagi, istilah SPT kerap muncul pada media saat memasuki bulan Maret setiap tahunnya.

Kenapa Maret? Ini karena sudah masuk batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Menurut aturannya, SPT OP wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sebenarnya, istilah SPT tidak cuma tenar pada bulan Maret. Untuk wajib pajak badan, ada jenis SPT masa yang harus dilaporkan setiap bulan.

 

Landasan Hukum 

Batas waktu pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan PPN tersebut diatur dalam PMK-243/PMK.03/2014 dan PMK-242/PMK.03/2014.

Untuk PMK-243/PMK.03/2014 telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Sementara ketentuan yang tercantum 242/PMK.03/2014 masih berlaku hingga saat ini.

Perlu diketahui juga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN sebesar 11%. Dalam ketentuan ini, DJP mengatur batas waktu untuk melakukan upload faktur pada aplikasi e-faktur. Faktur pajak yang telah dibuat pada aplikasi e-faktur harus diupload (mendapatkan keterangan approval success) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

 

SPT Tahunan PPh orang Pribadi

Pada awal artikel ini, telah disebut bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

  • Tahun Pajak

Adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

 

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dalam wajib pajak badan, yang dimaksud Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

 

Untuk SPT Masa

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut.

No.

Jenis Pajak

Batas Pembayaran

(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

Batas Pelaporan

(UU di bidang perpajakan)

1.

PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2.

PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan

Tanggal 10 bulan berikutnya

3.

PPh pasal 15 setor sendiri

Tanggal 15 bulan berikutnya

4.

PPh pasal 15 pemotongan

Tanggal 10 bulan berikutnya

5.

PPh pasal 21

Tanggal 10 bulan berikutnya

6.

PPh pasal 23/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

7.

PPh pasal 25

Tanggal 15 bulan berikutnya

8.

PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM)

Saat penyelesaian dokumen PIB

 

9.

PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

1 hari kerja berikutnya

Hari kerja terakhir minggu berikutnya

10.

PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang

14 hari setelah masa pajak berakhir

11.

PPh pasal 22 migas

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

12.

PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

13.

PPN & PPnBM

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

14.

PPN atas kegiatan membangun sendiri

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

15.

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

16.

PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

Tanggal 7 bulan berikutnya

17.

PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagi Pemugnut PPN

Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

 

18.

PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakkhir

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

19.

PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

 

20.

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

 

Untuk SPT Bea Meterai

  • Penyetoran Bea Meterai

Batas waktu penyetoran Bea Meterai paling lambat ialah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • Pelaporan Bea Meterai

Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 

Untuk jadwal selengkapnya, simak Kalender Pajak Pajakku 2022 di sini