Simak Aturan PP 44/2022 tentang Pengukuhan PKP dan Penunjukan Pihak Lain

Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa serta PPnBM (PP 44/2022). Dengan mulai berlakunya PP ini, yaitu pada 2 Desember 2022, maka PP 1/2012 serta Pasal 5 PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Bab II PP 44/2022, pemerintah secara tegas mengatur ketentuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

PKP sendiri didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 44/2022, pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PP 44/2022, pengusaha yang sejak semula bermaksud untuk melakukan penyerahan sebagaimana dimaksid dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN bisa melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Adapun penyerahan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/atau h UU PPN, antara lain:

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 44/2022, wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Kemudian, mengacu pada Pasal 3 PP 44/2022, bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi adalah bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam UU PPN. Oleh sebab itu, ada kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atas nama bentuk kerja sama operasi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022, pembeli atau penerima jasa memiliki tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM. Ketentuan ini akan berlaku jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pajak yang terutang tersebut tidak bisa ditagih kepada kepada penjual BKP dan/atau pemberi JKP, dan
  • Pembeli atau penerima jasa tidak bisa menunjukkan bukti telah membayar pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak tersebut dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan SSP.

Tanggung jawab secara renteng ditagih melalui penerbitan SKPKB atau SKPKBT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang membayar PPN atau PPN dan PPnBM.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 5 PP 44/2022, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak lain ini merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk juga transaksi yang dilakukan secara elektronik (online). Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud adalah pegadang, penyedia jasa, atau PMSE.

Melalui PP 44/2022, pihak lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM terutang.

Perlu dicatat, pihak lain yang merupakan pedagang atau penyedia jasa ini adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik punya sendiri.

Sedangkan, bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), bisa berupa PPMSE yang bertempat tinggal atau berkedudukan di dalam Daerah Pabean ataupun di luar Daerah Pabean.

Disamping itu, PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut meskipun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.