Membayar dan melaporkan pajak adalah suatu keharusan yang wajib dilakukan oleh seorang Wajib Pajak sesuai dengan kebijakan Undang-Undang yang berlaku. Apabila Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, maka salah satunya Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Apa itu SKPKB?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB merupakan salah satu sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) memiliki fungsi sebagai berikut, yaitu:
- Dapat mengoreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sebagai sarana administrasi yang dapat mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak
- Sebagai alat yang digunakan untuk menagih pajak.
Penerbitan SKPKB
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan bahwa jatuh tempo untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Berikut ini merupakan alasan dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP:
- SKPKB diterbitkan apabila terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang dilakukan. Keterangan lain ini mengacu pada pemeriksaan data-data konkret, sebagai berikut:
-
- Ditemukannya hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
- Adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
- Ditemukannya data terkait Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, apabila terdapat juga Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setelah menerima surat teguran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran tersebut
- Adanya bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya, ditemukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%
- Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi, sehingga besarnya jumlah pajak terutang tidak dapat diketahui dan dilakukan berdasarkan penghitungan secara jabatan
- Apabila Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
Sanksi Administrasi dari SKPKB
Apabila Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka Wajib Pajak tidak hanya dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah kekurangan bayar dari pajak saja, namun Wajib Pajak juga akan mendapatkan tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah besaran kurang bayar dari pajak tersebut. Dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut merupakan rincian dari sanksi yang dikenakan:
- Sanksi tambahan bayar denda dengan bunga sebesar 2% dari jumlah nilai kurangnya pajak. Bunga dihitung berkali lipat setiap bulannya dengan pengenaan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Denda 2% bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak atau tidak membayar pajak berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan dengan keterangan lainnya. Denda ini juga akan dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayarkan dalam satu tahun pajak
- Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
- Sanksi penambahan 75% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang untuk dibayarkan
Maka dari itu, bagi Wajib Pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang berlaku pada Undang-Undang sehingga tidak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenai sanksi denda sesuai dengan yang berlaku.









