Mengenal Pajak Pertambahan Nilai, Daftar Barang dan Jasa Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai BKP dan JKP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mengalami perubahan, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, UU Nomor 42 Tahun 2009, dan yang terbaru ialah UU HPP.

Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru mengenai PPN. Peraturan baru tersebut di antaranya adalah mengenai tarif PPN yang tercantum pada Pasal 7 UU HPP. Tarif PPN, yaitu sebesar 11% yang sudah berlaku sejak 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan ekspor JKP.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Baca juga Kenaikan PPN Pasca Pandemi Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dasar aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1.   penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2.   impor Barang Kena Pajak;

3.   penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4.   pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5.   pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6.   ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7.   ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8.   ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

Penyerahan Barang Kena Pajak

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

1.   penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

2.   pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

3.   penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

4.   pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

5.   Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

6.   penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

7.   penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

8.   penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

 Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

1.   penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

2.   penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

3.   Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

4.   pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

5.   Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Baca juga Penerimaan PPN dan PPnBM Turun, Waspada Komoditas Melemah

Lalu, apa saja barang dan jasa yang menjadi objek pajak dalam PPn? Berikut ini daftarnya.

Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN yang direvisi dalam UU HPP. Barang Kena Pajak meliputi seluruh barang selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) dan pasal 16 UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1.   barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2.   makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

3.   uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN yang direvisi dalam UU HPP. Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 UU HPP. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

1.   jasa pelayanan kesehatan medik;

2.   jasa pelayanan sosial;

3.   jasa keuangan;

4.   jasa asuransi, kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. (diatur dalam passl 16);

5.   jasa keagamaan;

6.   jasa pendidikan;

7.   jasa kesenian dan hiburan;

8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

9. jasa tenaga kerja;

10. jasa perhotelan;

11. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

12. Jasa penyediaan tempat parkir;

13. Jasa boga atau catering.

Baca juga Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang

Pengolahan pajak pertambahan nilai sangat berkaitan dengan faktur, baik itu faktur keluaran ataupun faktur masukan. Dengan lahirnya teknologi e-Faktur pengolahan faktur menjadi lebih mudah dan efisien.

E-Faktur sangat memudahkan pengadministrasian pajak. Apalagi bila faktur dikelola dengan teknologi tarra e-faktur pajakku, yang memungkinkan pengolahan puluhan ribu faktur secara sekaligus.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan pengguna Pajakku.

Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Platform digital Pajakku mampu menjalankan urusan kewajiban perpajakan secara end to end. Dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan lisensi resmi Ditjen Pajak.